Berita Belitung Timur

Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Belitung Timur, Tambah Jam Operasional

Batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Kabupaten Belitung akan berlangsung hingga, Sabtu, 21 Desember 2024.

Editor: Kamri
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung Timur memperpanjang jam operasional hingga pukul 16.00 WIB pada penutupan batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor, Sabtu 21 Desember 2024. 

POSBELITUNG.CO – Batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Kabupaten Belitung akan berlangsung hingga, Sabtu, 21 Desember 2024.

UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung Timur memperpanjang jam operasional hingga pukul 16.00 WIB pada penutupan batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor, Sabtu 21 Desember 2024.

Perpanjangan jam operasional di lakukan di tiga hari terakhir penutupan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini. 

Menurut rekapitulasi data penerimaan hingga 19 Desember 2024, total nominal PKB yang terkumpul mencapai Rp2.474.592.800 dari total 4.968 unit kendaraan.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kami menjangkau masyarakat, baik melalui layanan jemput bola maupun komunikasi aktif. Harapan kami, capaian ini dapat terus meningkat hingga program berakhir," kata Kepala UPT Bapenda Wilayah Belitung Timur, M. Yuli Ampera, Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Akhir 2024 Lengkap Jadwal Terakhir di Belitung

Yuli berharap dengan capaian sementara ini, target penerimaan PKB dapat terus terealisasi hingga batas akhir program. 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 yang dilaksanakan oleh UPT Bapenda Wilayah Kabupaten Belitung Timur menunjukkan hasil yang signifikan. 

Penerimaan sesuai lokasi layanan rinciannya adalah di Samsat Manggar mencatat penerimaan tertinggi dengan jumlah 4.483 unit kendaraan dan nominal PKB sebesar Rp2.234.502.100.

Kemudian Samsat Setempoh berhasil mengumpulkan penerimaan dari 309 unit kendaraan dengan nominal PKB sebesar Rp156.656.800. 

Sedangkan Samsat Keliling menyumbang penerimaan dari 176 unit kendaraan dengan nominal PKB sebesar Rp83.433.900.

Yuli Ampera mengemukakan Samsat Belitung Timur telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengajak masyarakat membayar pajak. 

Selain memberikan layanan utama di Samsat Manggar, program Samsat Setempoh dan Samsat Keliling dijalankan sebagai langkah 'jemput bola' guna menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat. 

Samsat Belitung Timur juga memanfaatkan teknologi komunikasi dengan melakukan WA Blast untuk mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan ini.

Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam program ini. 

Baca juga: Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Weton Jawa 22 Desember 2024

Diberitakan sebelumnya, UPTD Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Samsat Belitung Timur kembali menggelar pemutihan pajak serentak bersama enam daerah lainnya se-Bangka Belitung. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved