Apakah Hari Ini Harvey Moeis Divonis 12 Tahun dan Ganti Rugi Rp210 M dalam Kasus Korupsi Timah?
Putusan sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis, Suparta, dan Reza digelar, Senin (23/12/2024).
POSBELITUNG.CO - Putusan sidang kasus korupsi timah Harvey Moeis, Suparta, dan Reza digelar, Senin (23/12/2024).
Para bos timah itu akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Harvey Moeis dan Suparta dituduh melakukan korupsi di PT Timah Tbk dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Reza pasal yang dikenakan hanya terkait kasus korupsi timah.
Perwakilan PT RBT Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, Suparta 12 tahun, dan Reza 8 tahun.
Selain itu, Harvey Moeis dituntut ganti rugi kerugian negara Rp210 miliar dan Suparta Rp4,5 triliun.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan terkait jadwal vonis usai pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Harvey Moeis cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Usai pembacaan duplik, Hakim Eko menyebutkan dirinya beserta empat anggota majelis hakim lainnya akan mulai bermusyawarah untuk menentukan vonis terhadap para terdakwa.
"Sidang selanjutnya ditunda sampai hari Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan acara putusan," kata Hakim Eko dalam sidang.
Seperti diketahui dalam perkara ini Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Polisi Kejar Pemodal Kasus Penyelundupan Timah 5 Ton di Belitung, Terungkap Kronologinya |
![]() |
---|
Kronologis Terungkapnya Penyelundupan Timah di Sengkelik Belitung, Ada Pria F Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Masih Kejar Pemodal Penyeludupan Timah dari Belitung |
![]() |
---|
Bulan Bakti HUT ke-49 PT Timah Mobil Sehat Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis ke Pelosok Bangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Timah Hampir 5 Ton di Pantai Sengkelik Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.