Sidang Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat .

Editor: Novita
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) lalu. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024).

Suami artis Sandra Dewi itu juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak bisa melunasi denda akan diganti dengan hukuman pernjara enam bulan.

Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," kata majelis hakim di sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), melansir Tribunnews.

Jika Harvey Moeis tidak bisa melunasi denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. 

Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan," ujar jaksa pada sidang tuntutan. 

Dakwaan Harvey Moeis

Sebelumnya, jaksa mendakwa Harvey Moeis telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengolahan timah di wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa mengungkapkan kongkalikong dalam pertambangan timah ini berawal ketika Harvey dan jajaran direksi PT Timah yang juga menjadi tersangka, yaitu mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar, bertemu bersama dengan 27 perusahaan smelter timah.

Pertemuan ini membahas permintaan jatah untuk Mochtar Riza dan Alwin Albar sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah oleh perusahaan smelter swasta.

Ternyata, bijih timah tersebut merupakan hasil penambangan ilegal dari perusahaan smelter swasta yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Ternyata, bijih timah tersebut merupakan hasil penambangan ilegal dari perusahaan smelter swasta yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Jaksa menyebut kesepakatan pun terjadi meski tidak ada kajian yang memadai.

Selain itu, adapula kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP untuk melegalkan pembelian bijih timah yang diambil secara ilegal dari PT Timah.

Di sisi lain, kerja sama seperti ini tidak dalam pengawasan tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda.

"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," papar jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved