Pengacara Duga Ada Dalang Hebat di Balik Kasus Penetapan Tersangka Warga Batu Beriga, Bateng

Hakim menilai penetapan tiga tersangka oleh penyidik Polres Bangka Tengah sah dan sesuai aturan.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangkapos.com
Wahyu Firdaus, Pengacara tiga tersangka kasus pencurian. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penasihat Hukum (PH) tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pihak pemohon, Wahyu Firdaus memberikan tanggapannya pasca Praperadilan yang ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Koba Devita, Senin (23/12/2024).

Seperti diketahui, hakim menolak permohonan Praperadilan tiga tersangka kasus pencurian di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hakim menilai penetapan tiga tersangka oleh penyidik Polres Bangka Tengah sah dan sesuai aturan.

Namun, kubu tersangka memiliki pendapat lain.

Baca juga: Warga Desa Batu Beriga Akan Sumpah Pocong, Usai Praperadilan 3 Tersangka Pencurian Ditolak Hakim

Wahyu Firdaus mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim praperadilan yang telah resmi diketok palu dan dinyatakan ditolak.

Meskipun demikian, kasus tersebut masih belum masuk ke dalam sidang pokok perkara.

Menurutnya, masyarakat sudah tahu apa yang terjadi sebenarnya.

Maka karena itulah, ratusan warga selalu datang dengan kompak setiap pekan ke PN Koba.

"Masyarakat tahu mereka tidak bersalah. Terkait sidang pokok perkara akan kita buka di situ," katanya, Senin (23/12/2024).

Wahyu menceritakan, kronologis kejadian sebenarnya niat tersangka Dudung awalnya ikut menghalau amukan massa yang hendak mengusir istri pelapor.

Pada malam harinya, tersangka Dudung berinsiatif mengambil barang berupa mesin yang diyakininya milik Leni dari tempat terlapor karena menilai kondisi yang sedang tidak kondusif.

"Sebenarnya mau menolong, agar masyarakat jangan sampai anarkis.

Makanya Dudung malam hari berinisiatif mengamankan mesin kapal, karena punya Leni," jelasnya.

Hubungan tersangka Leni dan pelapor merupakan bos dan anak buah dalam perjanjian adat melaut.

Pada perjanjian adat tersebut, semua peralatan melaut dibeli oleh bos ikan lalu kemudian dibayar nelayan dengan cara dicicil menggunakan hasil tangkap.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved