Kasus Korupsi Timah
Robert Indarto Bos Timah Sariwiguna Bina Sentosa Divonis 8 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,9 Triliun
Robert Indarto divonis bersalah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
POSBELITUNG.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk terdakwa Robert Indarto, Senin (23/12/2024).
Dia adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di Bangka Belitung.
Robert Indarto divonis bersalah dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Robert Indarto secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam amar putusannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Atas hal itu majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun dalam perkara tersebut.
“Membebankan kepada terdakwa Robert Indarto membayar uang pengganti Rp1,9 triliun.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” kata hakim.
Vonis terhadap Robert Indarto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Robert diketahui dituntut 14 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah yang merugikan keuanggan negara Rp 300 triliun ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.
Kemudian untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.
(tribunnews.com)
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.