Warga Desa Batu Beriga Akan Sumpah Pocong, Usai Praperadilan 3 Tersangka Pencurian Ditolak Hakim

Hakim Devia Herdita menolak permohonan tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Alza
Bangkapos.com
Warta Desa Batu Beriga kecewa atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Koba, Senin (23/12/2024). 

Tolak Praperadilan

Hakim Devia Herdita telah mengetuk palu sebanyak tiga kali setelah memberikan putusan.

Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan ketiga tersangka sebagai pemohon secara keseluruhan dan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka Tengah sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

Diketahui, pihak pemohon pada Praperadilan ini adalah tersangka Leni, Dodi dan Dudung yang merupakan warga Desa Batuberiga, sementara pihak termohon adalah Polres Bangka Tengah.

Saat persidangan, Hakim Devia Herdita menyatakan mengesampingkan dalil pemohon tentang pemeriksaan tiga tersangka tanpa didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh kepolisian.

Dalil tersebut dikesampingkan karena Hakim Devia Herdita menilai berdasarkan bukti-bukti di persidangan, ketiga tersangka tidak menyatakan keberatan pada saat diperiksa.

Devia Herdita berpendapat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, sidang dinyatakan selesai," katanya, Senin (23/12/2024).

Mendapatkan kabar penolakan tersebut, ratusan masyarakat yang menunggu di depan pagar Kantor Pengadilan Negeri Koba merasa kecewa dan sedih yang tidak terbendung.

Sejumlah massa tersebut langsung beranjak ke samping gedung Kantor Pengadilan Negeri Koba setelah mengetahui hasil putusan dari praperadilan yang sudah lama dinantikan.

Namun, putusan palu dari Hakim Devia Herdita yang disebut masyarakat Batuberiga sebagai wakil Tuhan di bumi ternyata berkata lain dan berlawanan dengan harapan.

Harapan yang pupus dari ratusan masyarakat gigih dan kompak datang setiap pekan persidangan itu ternyata hanya menghasilkan air mata, terutama bagi keluarga tersangka yang dianggap sebagai korban kriminalisasi.

Isak tangis masyarakat di bawah langit mendung dan di samping Kantor Para Wakil Tuhan tersebut tidak terbendung dan tumpah ruah menyiratkan kesedihan, kemarahan dan kekecewaan yang campur aduk.

Dengan demikian, selanjutnya tersangka Leni, Dodi dan Dudung akan segera memasuki babak baru proses hukum perkara pencurian, yakni persidangan pokok perkara.

Sekadar diketahui, kasus penangkapan tiga warga Desa Batu Beriga tersebut, di tengah derasnya aksi penolakan tambang timah di laut Batu Beriga.

Sebagian besar warga menolak rencana penambangan timah di Laut Desa Batu Beriga yang dilakukan PT Timah Tbk melalui mitra.

Warga menyatakan tetap mempertahankan laut Desa Batu Beriga, sebagai tempat mencari nafkah dan menjaga kelestarian lingkungan.

(posbelitung.co/sepri)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved