Kasus Korupsi Timah

Sandra Dewi Gigit Jari, 88 Tas Mewah Miliknya Dirampas Negara, Juga Aset-aset Harvey Moeis Lainnya

Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah miliknya

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
Menguak tas bermerek milik Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung dan dipamer saat pelimpahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Senin (22/7/2024). 

POSBELITUNG.CO - Artis Sandra Dewi harus merelakan 88 tas mewahnya dirampas oleh negara.

Pasalnya, hakim yakin tas milik Sandra Dewi itu dibeli dari hasil uang korupsi kasus timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Harvey Moeis sudah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan berbagai aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.

Keputusan ini disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Hakim Jaini juga menyatakan pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.

Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, mencapai Rp 420 miliar.

Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.

"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.

Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.

Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.

Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved