Kasus Korupsi Timah
Sandra Dewi Gigit Jari, 88 Tas Mewah Miliknya Dirampas Negara, Juga Aset-aset Harvey Moeis Lainnya
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah miliknya
POSBELITUNG.CO - Artis Sandra Dewi harus merelakan 88 tas mewahnya dirampas oleh negara.
Pasalnya, hakim yakin tas milik Sandra Dewi itu dibeli dari hasil uang korupsi kasus timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Harvey Moeis sudah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan berbagai aset milik Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita oleh penyidik, kini dirampas untuk negara.
Keputusan ini disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik aktris tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Hakim Jaini juga menyatakan pihaknya sependapat dengan tim jaksa penuntut umum mengenai status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, ia menyebutkan Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, mencapai Rp 420 miliar.
Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.
"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.
Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.
Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.