Kasus Korupsi Timah
Sandra Dewi Gigit Jari, 88 Tas Mewah Miliknya Dirampas Negara, Juga Aset-aset Harvey Moeis Lainnya
Aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah miliknya
Editor:
Alza
Kolase Tribunnews
Menguak tas bermerek milik Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung dan dipamer saat pelimpahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, Senin (22/7/2024).
Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar.
Selain itu, safe deposite box (SDB) di CIMB Niaga dan rekening Sandra Dewi berisi uang puluhan miliar juga turut disita.
Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. (kcm)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi Timah
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.