Kasus Korupsi Timah
Info Lengkap Kilas Balik Korupsi Timah 2024, Peran 23 Tersangka, Vonis, dan Kerugian Negara
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu menyeret 23 tersangka.
POSBELITUNG.CO - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal lewat kasus korupsi timah.
Selama satu tahun ini kasus bergulir, mulai penggeledahan, penetapan tersangka, hingga sidang di pengadilan.
Sejumlah orang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu menyeret 23 tersangka.
Hingga Senin (23/12/2024) tercatat sudah 10 dari 23 tersangka yang divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis majelis hakim bervariasi mulai 2 tahun hingga yang tertinggi 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara, sebagian terdakwa juga dikenakan denda diwajibkan membayar uang pengganti.
Sementara beberapa terdakwa lainnya masih menunggu sidang vonis karena baru dalam tahap tuntutan.
Berikut kilas balik kasus korupsi tata niaga timah, daftar tersangka, perjalanan kasus hingga vonis terhadap para terdakwa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya.
Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240406-korupsi-timah-kejagung-ri.jpg)