Kasus Korupsi Timah
Bos Timah Babel Asal Koba Thamron Alias Aon Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,6 Triliun
Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, Thamron alias Aon divonis 8 tahun
POSBELITUNG.CO - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara, Thamron alias Aon divonis 8 tahun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Aon adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Dalam tuntutan JPU, Aon dituduh merugikan negara Rp300 triliun.
Aon adalah bos timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namanya sangat terkenal sebagai orang kaya di Bangka Belitung.
Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Thamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 triliun) kepada Thamron.
Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Lebih ringan dari tuntutan
Sebelumnya seperti diketahui, Thamron Alias Aon dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang,
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.