Daftar Gaji PNS Tahun 2025, Golongan Ia Hingga IVe Serta Besaran Gaji PPPK

Gaji PNS tahun 2025, sama dengan pada 2024 lantaran belum ada kebijakan dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Editor: Alza
TribunTimur.com
Ilustrasi gaji PNS 2025. 

POSBELITUNG.CO - Gaji PNS tahun 2025, sama dengan pada 2024 lantaran belum ada kebijakan dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Artinya, kenaikan gaji PNS masih berlaku 8 persen pada tahun 2024.

Untuk para guru, pemerintah telah mengumumkan soal kenaikan tunjangan.

Baik guru PNS, PPPK, dan honorer pada tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung terkait kenaikan tunjangan guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," tegas Prabowo dalam sambutannya, yang dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. 

Rincian kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). 

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo.

Besaran gaji pokok guru ASN saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Sehingga, pada tahun 2025, gaji pokok (gapok) yang diterima masih mengikuti aturan ini.

Sementara itu, guru non-ASN atau honorer memang mendapatkan peningkatan tunjangan sertifikasi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, naik sebesar Rp 500.000.

Guru ASN yang sudah bersertifikasi tidak akan mengalami kenaikan gaji.

Gaji pokok PNS 

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia (Rp 1.685.700-Rp 2.522.600)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved