Kasus Korupsi Timah

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Cuma Rp900 Juta

Helena Lim juga kena pidana denda Rp750 juta, jika tak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Editor: Alza
Istimewa
Helena Lim terdakwa kasus korupsi timah, divonis 5 tahun penjara. 

POSBELITUNG.CO - Terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim divonis 5 tahun penjara.

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu, terjerat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Helena Lim juga kena pidana denda Rp750 juta, jika tak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Untuk uang pengganti, Helena Lim harus membayar uang pengganti kepada negara Rp900 juta.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi.

Serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Lebih rendah dari tuntutan

Dalam kasus ini, sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved