Pegawai Karaoke Masterpiece Disiram Bir, Dilempar Botol oleh Teman Anggota DPRD Babel Yogi Maulana

Penyidik Polresta Pangkalpinang membeberkan kronologi penganiayaan Razella Denada (RD), pegawai tempat karaoke Masterpiece.

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Bangkapos.com
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman (kemeja putih), bersama Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot dan Kabag Ops ketika memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan di Masterpiece dalam kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Aula SAR Mapolresta. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Polresta Pangkalpinang membeberkan kronologi penganiayaan Razella Denada (RD), pegawai tempat karaoke Masterpiece.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman menyebutkan peristiwa terjadi di Masterpiece, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (22/12/2024) dini hari.

Menurut AKP Riza, kejadian terjadi di salah satu room yang berada di Masterpiece.

Korban Razella bersama diduga pelaku dan lima orang saksi lainnya berada dalam room tersebut, termasuk anggota DPRD Babel Yogi Maulana.

Hingga terjadi penganiayaan yang menimpa korban dilakukan diduga pelaku seorang pria berinisial N.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang oleh korban.

"Kejadian itu terjadi Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 24.05 WIB, dalam salah satu room di Masterpiece," terang AKP Riza kepada posbelitung.co, Kamis (2/1/2024).

Riza mengatakan, korban mengenali pengunjung pria di room karaoke yang menganiaya dirinya.

Korban sudah diperiksa terkait kronologis kejadian hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan.

Razella mengaku dirinya dilempar botol bir oleh pelaku N hingga mengenai tubuhnya.

"Diduga pelaku yang diketahui identitasnya berinisial N, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar satu buah botol minuman keras jenis bir ke korban," jelasnya.

"Sebelum melempar korban dengan botol bir, pelaku terlebih dahulu menyiram korban dengan air bir dan korban mengalami bengkak hingga melaporkan ke Polresta Pangkalpinang," kata AKP Riza.

Dia menyebutkan, ketika kejadian tersebut di dalam room terdapat enam orang termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Yogi Maulana.

"Waktu di ruangan itu tamunya ada enam orang, termasuk ada diduga pelaku N dan Yogi (anggota dewan) berada dalam ruangan," sebutnya.

Disinggung siapakah yang memesan room di Masterpiece, apakah anggota dewan yang bernama Yogi atau bukan, Riza menyebutkan bukan anggota dewan tersebut.

"Kalau dari keterangan dan pemeriksaan orang Masterpiece yang jadi saksi kemarin, itu bukan Yogi anggota dewan yang memesan roomnya tapi orang lain," tegas Riza.

Sudah dipanggil

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Babel Yogi Maulana mengaku sudah dipanggil penyidik Polresta Pangkalpinang, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai karaoke Masterpiece.

Korban seorang wanita bernama Razella Denada melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang.

Yogi dipanggil sebagai saksi, atas dugaan pemukulan di tempat karaoke Masterpiece pada Jumat (21/12/2024) malam.

Wakil rakyat dari Partai Gerindra itu bukan pelaku utama namun sebagai saksi lantaran terlapor adalah teman Yogi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, terus mendalami dan menyelidiki hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hal itu terkait laporan korban penganiayaan, yang terjadi di Masterpiece berlokasi di Kecematan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi menindaklanjutinya termasuk memanggil saksi.

Salah satunya anggota DPRD Babel Yogi Maulana, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman menyampaikan perkembangan kasus penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan Masterpiece, Rabu (1/1/2025).

"Untuk posisi perkara ini (penganiayaan) masih tahap penyelidikan, memang terlapor ini sempat diramaikan.

Yaitu salah satu dewan dan yang bersangkutan (dewan) bukan pelaku tapi sebagai saksi kebetulan yang terlapor bukan dia tapi temannya dari anggota dewan tersebut," terang AKP Muhammad Riza Rahman.

Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk mengundang saksi-saksi untuk mengklarifikasi kejadian penganiayaan yang terjadi di Masterpiece.

"Jadi, kami juga meluruskan juga kami masih melakukan tahap penyelidikan.

Sudah kami lakukan undangan klarifikasi namun yang bersangkutan hadir Insyaallah hari ini, satu orang saksi kemarin hadir dan satu lagi akan hadir kembali," ujarnya.

"Upaya-upaya lanjut kami telah mengumpulkan barang bukti yang akan kami gunakan, untuk memenuhi alat bukti guna memperdalam perkara penganiayaan," sambung AKP Riza.

Hal senada ditegaskan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, pihaknya telah melakukan tindak lanjut terkait adanya laporan korban penganiayaan di Masterpiece.

"Jadi perlu kita tekankan bahwa pada saat kejadian itu Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan.

Kita lakukan gelar perkara sehingga saat ini, status perkara ini sudah lidik dan sudah mengarah ke situ," tegas Kombes Pol Gatot Yulianto.

"Artinya sudah ada kejelasan, nanti kita tunggu kalau memang sudah terungkap semua kami dapat sampaikan ke kawan-kawan media atau melakukan konferensi pers terkait kasus penganiayaan," ujarnya.

Yogi Maulana, anggota DPRD Babel saat dikonfirmasi Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/1/2025) membenarkan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya," jawab Yogi Maulana singkat.

(posbelitung.co/adi saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved