Gaji PNS 2025

UPDATE Prediksi Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Tunjangan di Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.

Editor: Teddy Malaka
Kolase Tribuntimur.com
Kenaikan Gaji PNS 2025 

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Rincian Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Tunjangan Tambahan 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan kabar baik berupa tunjangan tambahan bagi PNS yang berbeda berdasarkan golongan.

Tunjangan ini dihitung untuk 22 hari kerja per bulan, tidak termasuk hari libur.

Berikut rincian tunjangan tambahan PNS:

Golongan I: Rp770 ribu per bulan
Golongan II: Rp770 ribu per bulan
Golongan III: Rp814 ribu per bulan
Golongan IV: Rp902 ribu per bulan

Untuk TNI dan Polri, tunjangan tambahan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Selain itu, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya, seperti:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan Jabatan, Kinerja, dan Umum

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin (tunjangan kinerja) tertinggi adalah Rp117.375.000, sedangkan yang terendah mencapai Rp5.361.800.

Dengan semua rincian kenaikan gaji dan tunjangan ini, tahun 2025 menjadi harapan besar bagi kesejahteraan PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Indonesia. (*)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved