Biodata

Biodata Ronny Sompie, Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto

Dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku, Jumat (3/1/2024).

Editor: Alza
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Ilustrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019). 

POSBELITUNG.CO - Biodata Ronny Sompie, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Dia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku, Jumat (3/1/2024).

Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.57 WIB.

Dia mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah orang.

"(Kapasitas sebagai) saksi," ujar Ronny kepada wartawan.

Meski begitu, Ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya hari ini.

"Ya nanti aja, nanti," tuturnya.

Biodata

Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie adalah petinggi Polri.

Dia merupakan mantan Kapolda Bali dan Kadiv Humas Mabes Polri.

Ronny Sompie dilantik jadi Dirjen Imigrasi pada 10 Agustus 2015 silam.

Ronny Sompie lahir di Manado 17 September 1961.

Dia merupakan lulusan Akpol tahun 1984.

Ia tercatat pernah menimba ilmu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pada 1993 Ronny Sompie menyelesaikan gelar sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Lalu ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di kampus yang sama dan lulus tahun 2004.

Sedangkan gelar doktor hukum, ia peroleh dari Universitas Borobudur Jakarta pada 2015.

Dulu ketika masih di kepolisian, Ronny Franky Sompie berpengalaman dalam bidang reserse.

Ronny Franky Sompie memulai kariernya sebagai anggota kepolisian.

Pada 2003 ia dipercaya menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo.

Dua tahun setelahnya ia menjabat sebagai Direskrimum Polda Sumut.

Selain itu ia juga pernah menjabat sebagai Kapolwiltabes Surabaya, Karo Ops Polda Metro Jaya, dan Karo Ortala Sderenbang Polri.

Pada 2013 Ronny Franky Sompie diangkat menjadi Kadiv Humas Polri.

Kemudian pada 2015 ia dimutasi menjadi Kapolda Bali.

Tetapi jabatan itu tidak lama ia pegang.

Pasalnya pada 2015 ia ditunjuk untuk menjadi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Atas jasanya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi ini, Ronny Franky Sompie dianugerahi Bintang Jasa Utama pada 13 Agustus 2019.

Pada 2020, ia dicopot dari jabat Dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

Alasan keliru menyampaikan informasi keberadaan Harun Masiku, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang jadi buronan KPK.

Setelah itu ia ditunjuk menjadi Analis Keimigrasian Ahli Utama.

Kemudian pada 2023 ia gabung dengan Partai Golkar.

Salah sebut

Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.

Pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. 

Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan Harun masih berada di luar negeri.

Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW.

Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved