Berita Kriminalitas
2 Remaja Pangkalpinang Digelandang Polisi Akibat Simpan Sabu, Diamankan di 2 TKP Berbeda
Dua remaja warga Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua remaja warga Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial berinisial Ag (16) dan AA (17), diamankan polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Keduanya diamankan personel Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di dua lokasi berbeda pada Jumat (3/1/2024).
Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah total sebanyak 5,15 gram.
"Iya kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di dua lokasi atau TKP yang berbeda, satu di Kecamatan Bukit Intan dan satunya di Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir pada Sabtu (4/1/2025).
Ia membeberkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
Kedua pelaku berhasil diamankan. Polisi menggeledah kedua pelaku disaksikan ketua RT setempat.
"Jadi, pelaku Ag diamankan saat berada di pinggir jalan, dan dilakukan penggeledahan, ditenukan satu buah dompet warna biru hitam. Di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket kecil, satu buah potongan sedotan plastik ditemukan di pinggir jalan dan satu unit handphone, satu unit sepeda motor," ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta nomor 5 Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
"TKP kedua ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar dalamnya narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan 19 paket berukuran kecil, 3 buah dompet, 1 buah potongan sedotan, 2 buah timbangan digital, 1 ball plastik," terang AKP Raden.
Setelah diamankan, kedua pelaku digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Raden Hasir mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, agar bersama-sama memerangi serta memberantas peredaran narkotika jenis apapunkhususnya di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
"Mari kita berantas dan basmi peredaran narkotika bersama, jangan sampai merusak generasi penerus bangsa dan negara karena sangat berbahaya sekali," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221111-Ilustrasi-Penangkapan-Pelaku-Penyalahgunaan-Narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.