Berita Kriminalitas

Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Simpan 46 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, DIbekuk Polisi di Rumah

Seorang pengedar narkoba bernama Sarmoden alias Mudin (42) dibekuk personel Polres Bangka Selatan di kediamannya.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi - Pengedar Narkoba di Bangka Selatan Simpan 46 Paket Sabu dalam Bungkus Rokok, DIbekuk Polisi di Rumah 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pengedar narkoba bernama Sarmoden alias Mudin (42) dibekuk personel Polres Bangka Selatan di kediamannya di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku diketahui merupakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi yang telah dibidik oleh aparat kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.

Penangkapan Mudin dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah.

"Benar, kita berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi," kata dia, Rabu (8/1/2025).

Defriansyah mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah anggota kepolisian menerima informasi dari warga setempat yang resah akan peredaran narkoba yang diduga kerap dilakukan pelaku. 

Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif serta memantau lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. 

Setalah beberapa hari pemantauan, petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dari pelaku.

Hingga akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat menggerebek kediaman pelaku. 

Ketika digerebek, pelaku awalnya enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu

Merasa ada yang janggal, petugas langsung menggeledah pelaku. 

Sampai akhirnya petugas menemukan 46 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok di rumah kontrakannya, yang berada di depan rumah kediaman pelaku.

"Total barang bukti sabu diamankan seberat 11,06 gram. Terdiri dari 45 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu ukuran besar," jelas Defriansyah.

Dari penangkapan itu lanjut dia, sejumlah barang bukti lain turut diamankan petugas. 

Mulai dari satu plastik bening berukuran sedang, tiga plastik panjang, empat bal plastik bening ukuran kecil dan satu kotak rokok. Lalu, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu unit timbangan digital, satu gembok beserta kunci dan satu unit handphone warna hijau tosca. 

Kepada polisi, pelaku mengaku transaksi barang haram itu kerap dilakukan di rumah kontrakannya.

Sasaran utamanya adalah kalangan masyarakat dan penambang pasir timah yang ada di wilayah itu. 

Motifnya, pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

Polisi telah mengetahui identitas pemasok sabu dan kini tengah diburu. 

"Pelaku baru tiga bulan mengedarkan sabu. Untuk sabu, didapatkan dari seorang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," bebernya.

Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan

Pelaku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara tersebut. 

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kita ancaman dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," tegas Defriansyah

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved