Berita Bangka Selatan
DPRD Bangka Selatan Dorong Pemkab Cari Solusi Soal Penataan Tenaga Non-ASN
Anggota Komisi I DPRD Bangka Selatan, Sandi, menyarankan agar pihak pemkab segera mencari solusi terbaik bagi masa depan para tenaga honorer
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Anggota Komisi I DPRD Bangka Selatan, Sandi, menyarankan agar pihak pemkab segera mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer yang belum memenuhi masa kerja selama 2 tahun dan tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Termasuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi penerimaan ASN kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
"Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk segera mencari solusinya karena ini menyangkut hajat hidup keluarga mereka," kata Sandi, Kamis (9/1/2025).
Sandi membeberkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Sesuai regulasi tersebut dalam pasal 66 disebutkan, bahwa pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN.
Sementara, guna menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pemerintah pusat membuka peluang melalui rekrutmen PPPK.
Sayangnya formasi yang disediakan belum memenuhi kebutuhan alokasi tenaga non-ASN.
Belum lagi ketentuan pelamar yang bisa lolos seleksi dan diangkat PPPK 2024 ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Merujuk pada surat keputusan tersebut, maka honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dipastikan belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK 2024.
Saat ini nasib mereka masih bergantung terhadap kebijakan selanjutnya.
"Kalau bisa dipertahankan. Kita berharap kepada pemerintah daerah bagaimanapun harus diperjuangkan," tegas Sandi.
Baca juga: Kalender Jawa 2025 Januari Sampai Desember Lengkap dengan Weton
Politikus Partai Demokrat ini menyebut, pemerintah pusat memiliki wacana jika para honorer yang tidak bisa terangkat menjadi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan catatan, mereka wajib mengikuti semua rangkaian seleksi PPPK, mulai dari seleksi administrasi, namun tidak lulus seleksi kompetensi karena formasi yang terbatas.
Tenaga honorer yang bakal menjadi PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN.
| Delapan Aset Bos Timah Afat Disegel, Kejari Basel Buru Aset Tersangka Tata Kelola Timah Rp4,16 T |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Bareskrim Lagi, Asui Bos Timah Selundupan ke Malaysia Masih Misterius |
|
|---|
| Suami di Toboali Jadi Tersangka KDRT, Aniaya Istri hingga Berdarah Dipicu Cemburu |
|
|---|
| Masuk DPO, Polisi Sebar Tampang dan Ciri-ciri Pelaku Kekerasan Anak di Bangka Selatan |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Siapkan 4 Ton Beras dan 1.200 Liter Minyak Goreng Stabilkan Harga Jelang HBKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240416-Pendaftaran-CPNS-2024-Melalui-SSCASN-di-sscasnbkngoid.jpg)