Berita Bangka Selatan

DPRD Bangka Selatan Dorong Pemkab Cari Solusi Soal Penataan Tenaga Non-ASN

Anggota Komisi I DPRD Bangka Selatan, Sandi, menyarankan agar pihak pemkab segera mencari solusi terbaik bagi masa depan para tenaga honorer

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Kemenpan RB Via Tribunkaltim.co
Ilustrasi seleksi PPPK - DPRD Bangka Selatan Dorong Pemkab Cari Solusi Soal Penataan Tenaga Non-ASN 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Anggota Komisi I DPRD Bangka Selatan, Sandi, menyarankan agar pihak pemkab segera mencari solusi terbaik bagi masa depan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer yang belum memenuhi masa kerja selama 2 tahun dan tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Termasuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi penerimaan ASN kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

"Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk segera mencari solusinya karena ini menyangkut hajat hidup keluarga mereka," kata Sandi, Kamis (9/1/2025).

Sandi membeberkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK

Sesuai regulasi tersebut dalam pasal 66 disebutkan, bahwa pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024. 

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN. 

Sementara, guna menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pemerintah pusat membuka peluang melalui rekrutmen PPPK.

Sayangnya formasi yang disediakan belum memenuhi kebutuhan alokasi tenaga non-ASN. 

Anggota Komisi I DPRD Bangka Selatan, Sandi
Anggota Komisi I DPRD Bangka Selatan, Sandi (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Belum lagi ketentuan pelamar yang bisa lolos seleksi dan diangkat PPPK 2024 ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK

Merujuk pada surat keputusan tersebut, maka honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dipastikan belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK 2024. 

Saat ini nasib mereka masih bergantung terhadap kebijakan selanjutnya.

"Kalau bisa dipertahankan. Kita berharap kepada pemerintah daerah bagaimanapun harus diperjuangkan," tegas Sandi.

Baca juga: Kalender Jawa 2025 Januari Sampai Desember Lengkap dengan Weton

Politikus Partai Demokrat ini menyebut, pemerintah pusat memiliki wacana jika para honorer yang tidak bisa terangkat menjadi PPPK akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan catatan, mereka wajib mengikuti semua rangkaian seleksi PPPK, mulai dari seleksi administrasi, namun tidak lulus seleksi kompetensi karena formasi yang terbatas. 

Tenaga honorer yang bakal menjadi PPPK paruh waktu tetap berstatus sebagai ASN. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved