Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2025, Mulai Golongan I Hingga XVII, Paling Rendah Rp2,9 Juta

Meski berstatus PPPK, namun pegawai ini mendapatkan hak yang hampir sama dengan PNS

Editor: Alza
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji pokok dan tunjangan PPPK 2025. 

POSBELITUNG.CO - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.

Meski berstatus PPPK, namun pegawai ini mendapatkan hak hampir sama dengan PNS.

PPPK mendapatkan gaji pokok mulai golongan I hingga XVII serta sejumlah tunjangan.

Lantaran hal itulah, banyak yang berusaha agar lolos PPPK.

Terutama bagi honorer yang telah memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK.

Pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah menjaring banyak honorer.

Seleksi PPPK 2024 tahun ini dibuka dalam dua tahap.

Khusus untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 berlangsung sampai 15 Januari 2024.

Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK.

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.

Berikut ini gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat tahun 2025.

Gaji Pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan.

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya. (tribunpriangan.com/posbelitung.co)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved