Gaji ke 13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Kapan Cair? Simak Besaran Sesuai Eselon, Termasuk Pensiunan

Gaji ke 13 dan THR PNS, PPPK dan pensiunan kapan cair menjadi perhatian menjelang Lebaran 2025.

Editor: Kamri
Dokumentasi Posbelitung.co
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Diperkirakan pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025. Sedangkan gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025. 

POSBELITUNG.CO – Informasi gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2025 menjadi hal yang dinanti-nantikan.

Termasuk pula mengenai besaran gaji ke 13 dan THR 2025 bagi para pensiunan berapa yang akan diterima nantinya.

Gaji ke 13 dan THR PNS, PPPK dan pensiunan kapan cair menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 nanti.

Termasuk mengenai besaran gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan, serta THR PNS, PPPK dan pensiunan pada 2025.

Seperti diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Diperkirakan pencairan THR PNS 2025, THR PPPK 2025 dan THR pensiunan 2025 diprediksi berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran 2025.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2025, Termasuk Guru, Polri, dan TNI Serta Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Sedangkan gaji ke 13 PNS 2025, gaji ke 13 PPPK 2025 diperkirakan cair sekitar bulan Juni atau Juli 2025.

Jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, maka besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan 5 komponen utama, yaitu:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja

Berdasarkan skema komponen itu, besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

Seperti diketahui pada tahun 2025, pemerintah kembali menganggarkan dana untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved