Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2025, Mulai Rp1,9 Juta, Tertinggi di Atas Rp7 Juta

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Editor: Alza
Kolase Tribuntimur.com
Ilustrasi gaji PPPK 2025. 

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sebagai informasi jika kategori honorer yang dinyatakan lulus dan diangkat PPPK penuh waktu adalah yang mengantongi kode R2/L dan R3/L.

Sementara bagi honorer yang mendapat kode R2 dan R3 tanpa L harus menerima nasib menjadi paruh waktu karena tidak mendapatkan formasi.

Meski begitu, status honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan kode R2 dan R3 ini tetap dianggap sebagai ASN.

Sehingga meski tidak dapat formasi dan hanya jadi paruh waktu, honorer pemilik kode R2 dan RE tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

“Dia akan diberikan NIP,” ungkap Aba Subagja.

Namun, Aba Subagja menegaskan perihal besaran gaji bagi PPPK paruh waktu memang tidak bisa sama dengan PPPK penuh waktu.

“Tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waktu), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," tutur Bagja. (*)

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved