Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK 2025, Mulai Rp1,9 Juta, Tertinggi di Atas Rp7 Juta

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Editor: Alza
Kolase Tribuntimur.com
Ilustrasi gaji PPPK 2025. 

POSBELITUNG.CO - Sekadar informasi, proses pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dimulai, Rabu (15/1/2025).

Jika lolos, PPPK 2024 akan menerima gaji yang diwacanakan naik pada 2025.

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Pada masa Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Gaji pokok PPPK 2025  

Gaji pokok PPPK paling rendah Rp1,9 juta dan tertinggi di atas Rp7 juta.

1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, para PPPK juga mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sebagai informasi jika kategori honorer yang dinyatakan lulus dan diangkat PPPK penuh waktu adalah yang mengantongi kode R2/L dan R3/L.

Sementara bagi honorer yang mendapat kode R2 dan R3 tanpa L harus menerima nasib menjadi paruh waktu karena tidak mendapatkan formasi.

Meski begitu, status honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 dengan kode R2 dan R3 ini tetap dianggap sebagai ASN.

Sehingga meski tidak dapat formasi dan hanya jadi paruh waktu, honorer pemilik kode R2 dan RE tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

“Dia akan diberikan NIP,” ungkap Aba Subagja.

Namun, Aba Subagja menegaskan perihal besaran gaji bagi PPPK paruh waktu memang tidak bisa sama dengan PPPK penuh waktu.

“Tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waktu), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," tutur Bagja. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved