ASN Golongan Ini Dapat Gaji ke-13 dan THR 2025 Hingga Rp26 Juta, Berikut Daftar Lengkapnya

Jika lebaran Idul Fitri 2025, diprediksi tanggal 30 Marat maka THR mulai dicairkan sekitar 20 Maret 2025.

|
Editor: Alza
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 dan THR 2025. 

POSBELITUNG.CO - Gaji ke-13 dan THR tahun 2025 akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Gaji ke-13 diperkirakan pada bulan Juni 2025, saat tahun ajaran baru sekolah.

Sementara THR diberikan pada 10 hari sebelum lebaran.

Jika lebaran Idul Fitri 2025, diprediksi tanggal 30 Maret maka THR mulai dicairkan sekitar 20 Maret 2025.

Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Cara cek

Gaji ke-13 dan THR diberikan setiap tahun kepada ASN di seluruh Indonesia.

Mereka yang berhak dapat gaji ke-13 dan THR adalah PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Namun, anggota dewan tidak mendapat gaji ke-13 dan THR.

Cara cek THR dan gaji ke-13

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji. 

- Kantor Bendahara Instansi 

PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung. 

- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima. 

Sementara, tidak semua ASN yang berhak dapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Pasalnya, ada pegawai berstatus ASN yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara yang terdiri dari:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri, dan

5. Pejabat Negara.

Sehingga, pengecualian lima jenis ASN itu tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Para anggota dewan juga tak dapat THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, menurut peraturan tersebut, pada pasal 5, meski berstatus ASN, ada juga yang tak dapat THR dan gaji ke-13.

Inilah jenis ASN yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, sebagai berikut:

1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instanti tempat penugasan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR

Seperti diketahui, gaji Ke-13 diberikan untuk kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung pegawai dan pensiunan merayakan lebaran.

THR biasanya diberikan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 30 Maret.

Sehingga, dapat diperkirakan THR diberikan setidak-tidaknya tanggal 20 Maret 2025.

Untuk gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni atau Juli 205, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat seperti:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Tidak dibayarkan serentak

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dan Gaji Ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan Gaji Ke-13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

Untuk THR umumnya akan diberikan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk Gaji Ke-13 pada tahun ini rencananya akan diberikan pada bulan Juni 2025.

(Tribunnews.com/posbelitung.co)

Tags
PNS
ASN
THR
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved