Berita Belitung

Gas Elpiji Subsidi Hanya untuk Warga Tak Mampu, Wabup Belitung Ingatkan ASN Harus Pakai Non Subsidi

Wakil Bupati Belitung, Syamsir, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan elpiji subsidi tabung 3 kilogram.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
GAS ELPIJI SUBSIDI - Wakil Bupati Belitung Syamsir melihat penyaluran gas elpiji subsidi bersama SBM Pertamina Patra Niaga Belitung, Wira, di Lapangan Bola Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (20/9/2025). Syamsir mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan elpiji subsidi tabung 3 kilogram. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Wakil Bupati Belitung, Syamsir, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan elpiji subsidi tabung 3 kilogram.

Ia menegaskan, pegawai negeri sudah memiliki gaji tetap sehingga tidak pantas mengambil hak masyarakat kecil yang lebih membutuhkan.

“Kita PNS gaji ada, sadar dari nurani paling dalam, kalau sebagai pelaksana pemerintah juga main-main begitu gimana mau ngurus rakyat,” tegas Syamsir, baru-baru ini.

Ia menambahkan, kebutuhan rumah tangga ASN bisa dipenuhi dengan LPG non-subsidi, bahkan tabung 12 kilogram memiliki masa pemakaian lebih lama.

Hal ini juga untuk memastikan agar penyaluran gas subsidi lebih tepat sasaran.

Syamsir menekankan, pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak.

“Harapan kita gak boleh lagi terulang, malu kita pengisiannya ada. Kalau tidak mau mendengar kita akan tindak,” tegasnya.

Sebelumnya, larangan penggunaan elpiji subsidi bagi ASN ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.8.14.3/868/IV/2025 yang dikeluarkan Pemkab Belitung.

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/605/ESDM/2017 tentang penggunaan LPG 3 kilogram.

Isi edaran menyebutkan ASN Pemkab Belitung tidak diperkenankan memakai LPG 3 kg dan diminta beralih ke Bright Gas 5,5 kg atau LPG 12 kg non-subsidi.

Selain itu, seluruh fasilitas pemerintahan juga dilarang menggunakan elpiji 3 kg.

Kepala perangkat daerah diminta memonitor sekaligus melaporkan pelaksanaan aturan tersebut. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved