Pos Belitung Hari Ini

KPU Tepis Tudingan Kecurangan Pilgub Babel, Sangkal Ada Pemilih Ganda

KPU mengatakan, memang terdapat kesamaan nama sejumlah pemilih, tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi Selasa, 21 Januari 2025 

Bawaslu Bantah Rekomendasi PSU

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan jawaban mengenai pokok permohonan pada Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jawaban tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Senin (20/1) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Pada pelaksanaannya, persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah

Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyampaikan, pihaknya membantah telah memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin.

"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," ujarnya dilansir Bangka Pos Group dari mkri.id.

Baca juga: Kalender Januari 2025 Libur Apa Saja? Cek Tanggal Merah 27, 28, 29 Januari 2025 Hari Apa?

Menurut Davitri, berkaitan dengan dalil yang dipersoalkan pemohan di wilayah Kabupaten Bangka, bukanlah berupa rekomendasi pemungutan suara ulang.

Akan tetapi, surat tersebut berisi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.

Disebutkan Davitri, Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.

"Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait," sebutnya.

KPU Babel Bantah

Senada, KPU Babel sebagai Termohon juga membantah telah menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Babel untuk PSU Pilgub Babel 2024.

Kuasa Termohon, M Imam Nasef mengatakan Surat Rekomendasi yang dimaksud, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved