Pos Belitung Hari Ini

KPU Tepis Tudingan Kecurangan Pilgub Babel, Sangkal Ada Pemilih Ganda

KPU mengatakan, memang terdapat kesamaan nama sejumlah pemilih, tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini Edisi Selasa, 21 Januari 2025 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - KPU Bangka Belitung (Babel) membantah ada pemilih ganda di Pilgub Babel. KPU mengatakan, memang terdapat kesamaan nama sejumlah pemilih, tapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Babel, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Bantahan atas dalil pemohon mengenai banyaknya data pemilih ganda bahwa memang ada pemilih yang namanya sama, tapi ketika di-cross check NIK-nya berbeda," ujar Mulyadi dilansir Bangka Pos Group dari mkri.id, Senin (20/1/2025).

Dia mengatakan KPU Babel melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Mulyadi mengatakan tidak ada pemilih ganda, melainkan hanya kesamaan nama.

"Ini memang pada saat penyusunan DPT itu sudah semua melibatkan pasangan calon dan tentu pengawasan tidak ada masalah di situ sehingga DPT bisa ditetapkan," ujarnya.

"Rata-rata yang ada di dalam bantahan kami, dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya sama karena NIK-nya berbeda," sambung dia.

Mulyadi juga menjawab dugaan KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan formulir model C pembeirtahuan-KWK. 

Mulyadi mengatakan ada pemilih yang hanya membawa formulir tanpa membawa KTP.

"Petugas KPPS setempat setelah berkoordinasi dengan Ketua KPPS mengecek dan menyandingkan data pemberitahuan-KWK tersebut dengan daftar hadir dan formulir model DPT, mengecek data pada DPT online, maka setelah dicek KPPS ini yakin kemudian diberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk mencoblos dan di TPS-TPS yang dipersoalkan itu semua saksi menandatangani C hasil dan tidak ada keberatan maupun kejadian khusus," jelasnya.

Lebih Satu Kali

Mulyadi juga membantah soal pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di luar TPS domisili. 

Mulyadi mengatakan para pemilih itu memilih di luar TPS domisili karena sejumlah alasan.

"Terkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili berdasarkan KTP elektronik, padahal pemilih tersebut telah terdaftar di TPS lain, pada pokoknya pemilih-pemilih yang memberikan hak pilihnya yang dimaksudkan oleh pemohon itu hanya memilih sekali, itu kami bisa pastikan," jelasnya.

Dalam petitumnya, KPU Babel meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU meminta MK menyatakan Keputusan KPU Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tetap berlaku.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved