Terbaru Gaji PNS 2025 Mulai Golongan Ia Hingga IVe, Serta Rincian Tunjangan

Saat ini, dalam tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat pelamar akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Editor: Alza
Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS 2025. 

POSBELITUNG.CO - Proses rekrutmen CPNS 2024 telah masuk tahap pengumuman kelulusan.

Saat ini, dalam tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat pelamar akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya, diperkirakan per 1 Maret 2025, CPNS mulai bekerja sebagai abdi negara.

Untuk CPNS akan diberikan gaji 80 persen dari gaji pokok.

Gaji PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.

Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.

Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.

Ini adalah rincian tunjangan PNS Pemda:

- Tunjangan istri/suami

10 persen dari gaji pokok. 

Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

- Tunjangan anak

Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.

- Tunjangan jabatan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved