Terbaru Gaji PNS 2025 Mulai Golongan Ia Hingga IVe, Serta Rincian Tunjangan
Saat ini, dalam tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat pelamar akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
POSBELITUNG.CO - Proses rekrutmen CPNS 2024 telah masuk tahap pengumuman kelulusan.
Saat ini, dalam tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat pelamar akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selanjutnya, diperkirakan per 1 Maret 2025, CPNS mulai bekerja sebagai abdi negara.
Untuk CPNS akan diberikan gaji 80 persen dari gaji pokok.
Gaji PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
Ini adalah rincian tunjangan PNS Pemda:
- Tunjangan istri/suami
10 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan jabatan
Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya |
![]() |
---|
Di Tengah Seruan Efisiensi Anggaran, Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta Per Bulan dan Fasilitas Kredit Mobil Rp70 Juta |
![]() |
---|
Dilantik Jadi CPNS di Pangkalpinang, Tiga Lulusan IPDN Diharapkan Jadi Pelopor Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Dokter Gigi PNS Musi Rawas Digerebek Suami Bareng Brondong di Kos, Ngaku Tugas Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.