Kalender 2025

Kalender 2025 Libur Nasional Lengkap Cuti Bersama Tahun 2025, Pekan Depan Mulai Libur Panjang

Kalender 2025 menyajikan libur nasional berupa cuti bersama tahun 2025 sebanyak 10 hari melengkap jadwal tanggal merah 2025

Editor: Kamri
Istimewa
Kalender 2025 menyajikan libur nasional berupa cuti bersama tahun 2025 sebanyak 10 hari melengkap jadwal tanggal merah 2025 dalam rangka hari libur nasional. Termasuk pula jadwal libur panjang pada kalender 2025. Libur panjang akhir Januari 2025 mulai dinikmati dari Sabtu 25 Januari 2025 dan Minggu 26 Januari 2025 bertepatan dengan libur akhir pekan. 

POSBELITUNG.CO – Kalender 2025 menyajikan libur nasional berupa cuti bersama tahun 2025 sebanyak 10 hari melengkap jadwal tanggal merah 2025 dalam rangka hari libur nasional.

Jangan lupa pula menyimak informasi libur panjang pada kalender 2025 yang akan dimulai pada pekan depan di akhir bulan Januari 2025.

Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari cuti bersama pada tahun 2025.

Pada tahun ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti aparatur sipil negara (ASN).

Selain ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, pemerintah juga telah menjadwalkan jumlah cuti bersama dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Baca juga: Kalender Januari 2025 dengan Tanggal Merah Lengkap 30 dan 31 Januari Libur atau Tidak

Jadwal cuti bersama tahun 2025 itu dapat dinikmati pada tanggal sebagai berikut:

28 Januari 2025 (Selasa), cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

28 Maret 2025 (Jumat), cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947

2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin), cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

13 Mei 2025 (Selasa), cuti bersama Hari Raya Waisak

30 Mei 2025 (Jumat), cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni 2025 (Senin), cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

26 Desember 2025 (Jumat), cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi Diktum Kedua dikutip dari Kontan.id, Jumat (17/1/2025).

Sementara itu, diktum ketiga mengemukakan pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Tanggal Libur Panjang Akhir Januari 2025

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved