Update Daftar Gaji PNS dan Tunjangan Tahun 2025, Serta 5 Pemda dengan Tunjangan Tertinggi
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
POSBELITUNG.CO - Inilah informasi tentang CPNS 2024, yang bakal bekerja pada 1 Maret 2025.
Hal itu sesuai jadwal yang disusun BKN, agar pelamar yang lulus rekrutmen CPNS 2024 dapat segera bekerja dan menerima gaji serta tunjangan.
Untuk CPNS akan diberikan gaji 80 persen dari gaji pokok.
Gaji PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS dibedakan berdasarkan golongannya, tergantung pendidikan, masa kerja, kompetensi, hingga prestasi.
Tak hanya gaji, PNS Pemda akan dapat tunjangan yakni tunjangan kinerja (tukin), tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, hingga tunjangan makan.
Tunjangan ini tergantung kebijakan Pemda masing-masing, yang diatur melalui peraturan daerah.
Rincian tunjangan PNS di pemerintah daerah
- Tunjangan istri/suami
10 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya akan diberikan kepada salah satunya yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan anak
Sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan ketentuan maksimal dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, serta belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan jabatan
Mulai dari Rp360.000 (untuk eselon VA) hingga Rp5.500.000 (untuk eselon IA).
| DPR RI Respons Wacana Potong Gaji Pejabat, Dinilai Perlu Tapi Harus Diiringi Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Kemenhaj RI Resmi Buka Formasi Mutasi PNS 2026, Simak Syarat, Pendaftaran, Jadwal Lengkap Link PDF |
|
|---|
| Prabowo Wacanakan Potong Gaji DPR dan Menteri, Ahmad Sahroni: Harus Dikaji Matang Agar Tak Korupsi |
|
|---|
| Gaji Guru di Bangka Belitung Sedot Anggaran Rp 400 Miliar |
|
|---|
| Fantastis, Pemprov Kalimantan Timur Siapkan Rp10,5 Miliar untuk Tim Ahli Gubernur 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-subsidi-gaji-atau-blt-bpjs2.jpg)