Intip Gaji Bupati, Wali Kota, dan Gubernur 2025, Lebih Kecil dari Gaji Pokok PNS
Kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari 2025, diberi gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.
POSBELITUNG.CO - Kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari 2025, diberi gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati atau wali kota hanya sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Wakil bupati atau wakil wali kota menerima sedikit lebih rendah, yakni Rp1,8 juta per bulan.
Jika dibandingkan, gaji pokok kepala daerah lebih rendah dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A.
Pada tahun 2025, gaji PNS 3A berada di rentang Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.
Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.
Namun, gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan bagi kepala daerah.
Berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan dirancang untuk mendukung tugas mereka.
Tunjangan jabatan
Selain gaji pokok, kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.
Bupati dan wali kota menerima tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sementara wakil mereka mendapatkan Rp3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain juga meliputi tunjangan beras, tunjangan untuk anak dan istri, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Semua ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan kepala daerah dan keluarganya.
Tunjangan jabatan:
| Aria Bima dan Gubernur Babel Bahas Percepatan Reforma Agraria di Bangka Belitung |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Sambut Kunjungan BNN dan Komisi II DPR RI ke Bangka Belitung |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Raih Penghargaan Jaga Desa 2026 Tingkat Nasional |
|
|---|
| Festival Bedulang di Jakarta, Gubernur Babel Ajak Perantau Lestarikan Budaya |
|
|---|
| Persyaratan Manajer Kopdes Merah Putih, Cek Juga Besaran Gaji yang Didapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji-pns_20180819_144211.jpg)