Intip Gaji Bupati, Wali Kota, dan Gubernur 2025, Lebih Kecil dari Gaji Pokok PNS

Kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari 2025, diberi gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.

Editor: Alza
Istimewa
Ilustrasi gaji PNS. 

POSBELITUNG.CO - Kepala daerah yang dilantik pada 6 Februari 2025, diberi gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok bupati atau wali kota hanya sebesar Rp2,1 juta per bulan.

Wakil bupati atau wakil wali kota menerima sedikit lebih rendah, yakni Rp1,8 juta per bulan.

Jika dibandingkan, gaji pokok kepala daerah lebih rendah dari pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3A.

Pada tahun 2025, gaji PNS 3A berada di rentang Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.

Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.

Namun, gaji pokok bukan satu-satunya sumber penghasilan bagi kepala daerah.

Berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan dirancang untuk mendukung tugas mereka.

Tunjangan jabatan 

Selain gaji pokok, kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.

Bupati dan wali kota menerima tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan, sementara wakil mereka mendapatkan Rp3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain juga meliputi tunjangan beras, tunjangan untuk anak dan istri, serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Semua ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan kepala daerah dan keluarganya.

Tunjangan jabatan:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved