Mau Pinjam Uang Online, Ini Daftar 97 Pinjol Legal yang Dirilis OJK

Sebelum memutuskan untuk meminjam uang lewat pinjol, ada baiknya mengecek dulu di internet.

Editor: Alza
tangkapan layar
Ilustrasi. Sebuah perusahaan pinjaman online ilegal di Kelapa gading, Jakarta Utara diciduk pihak kepolisian. 

PinjamDuit

DANA SYARIAH

BATUMBU

Cashcepat

klikUMKM

Pinjam Gampang

cicil

lumbungdana

360 KREDI

Kredinesia

Pintek

ModalRakyat

SOLUSIKU

Cairin

TrustlQ

KLIK KAMI

Duha SYARIAH

Invoila

Sanders One Stop Solution

DanaBagus

UKU

KREDITO

AdaPundi

Lentera Dana Nusantara

Modal Nasional

Komunal

Restock.ID

Ringan

Avantee

Gradana

Danacita

IKI Modal

Ivoji

Indofund.id

iGrow

Danai.id

DUMI

LAHAN SIKAM

qazwa.id

KrediFazz

Doeku

Aktivaku

Danain

Indosaku

EDUFUND

Gandeng Tangan

PAPITUPI SYARIAH

BantuSaku

danabijak

AdaModal

Samakita

KawanCicil

CROWDE

KlikCair

ETHIS

SAMIR

UATAS

Asetku

Findaya

Sementara itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

(tribunnews.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved