Prediksi THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair, Besarannya Gaji Pokok Plus Tunjangan

Tidak lama lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Editor: Alza
Posbelitung.co
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025. 

POSBELITUNG.CO - Tidak lama lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Lalu setelah itu, pemerintah mengguyur ASN dengan gaji ke-13.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.

THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.

Pasalnya kebutuhan lebaran akan bertambah, apalagi bagi ASN yang memiliki keluarga.

Tentunya, THR menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya.

Sementara, saat tahun ajaran baru sekolah, kebutuhan anak juga meningkat.

Sehingga pemerintah memberikan dukungan dan apresiasi kepada ASN

Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Kinerja (Tukin)

Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.

Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500

SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600

Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550

Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Siapa yang dapat THR dan gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

-  Pejabat Negara

Namun, ada beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang ditanggung oleh pihak lain.

Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:

Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN

Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.

Menghubungi bendahara instansi

Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.

Bank tempat gaji diterima

Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.

THR dan gaji ke-13 bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga simbol dukungan pemerintah kepada ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga, baik di hari raya maupun di awal tahun ajaran baru.

Bagi ASN, kabar pencairan ini tentu menjadi angin segar di tengah persiapan menyambut Idul Fitri dan berbagai kebutuhan lainnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved