Prediksi THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Cair, Besarannya Gaji Pokok Plus Tunjangan
Tidak lama lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
POSBELITUNG.CO - Tidak lama lagi, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Lalu setelah itu, pemerintah mengguyur ASN dengan gaji ke-13.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.
Beberapa bulan setelahnya, yakni sekitar awal Juni 2025, gaji ke-13 diperkirakan cair.
THR dan gaji ke-13 memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Pasalnya kebutuhan lebaran akan bertambah, apalagi bagi ASN yang memiliki keluarga.
Tentunya, THR menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Sementara, saat tahun ajaran baru sekolah, kebutuhan anak juga meningkat.
Sehingga pemerintah memberikan dukungan dan apresiasi kepada ASN.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500
SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600
Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550
Strata II/III: Hingga Rp7.542.150
Siapa yang dapat THR dan gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Namun, ada beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang ditanggung oleh pihak lain.
Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan:
Aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN
Login dengan akun resmi untuk melihat rincian gaji.
Menghubungi bendahara instansi
Informasi pencairan biasanya tersedia melalui bendahara masing-masing instansi.
Bank tempat gaji diterima
Cek saldo untuk memastikan dana telah masuk.
THR dan gaji ke-13 bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga simbol dukungan pemerintah kepada ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga, baik di hari raya maupun di awal tahun ajaran baru.
Bagi ASN, kabar pencairan ini tentu menjadi angin segar di tengah persiapan menyambut Idul Fitri dan berbagai kebutuhan lainnya. (*)
Ratusan ASN Pemkot Pangkalpinang Ikut Senam Kolaboratif Menyambut HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Pejabat Diduga Kampanye di Masjid, Pj Wali Kota Pangkalpinang Ancam Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Camat dan Lurah Pangkalpinang Teken Fakta Integritas Jelang Pilwako Ulang 2025 |
![]() |
---|
Viral Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Pj Wali Kota Ancam Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.