Berita Bangka Belitung
DKUKM Bangka Belitung Mulai Terima Aduan UMKM Masalah Piutang Macet
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghapusan piutang macet bagi para pelaku UMKM.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan penghapusan piutang macet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Aryani kebijakan penghapusan piutang macet merupakan kabar baik bagi pelaku UMKM.
"Terkait penghapusan utang, alhamdulillah kabar baik bagi pelaku UMKM, peraturannya telah terbit dengan semangat membangkitkan gairah UMKM," kata Riza Aryani, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Perayaan Isya Miraj 2025 di Masjid Jamik Mentok Bangka Belitung, Polres Giat Pengamanan
Riza mengatakan penghapusan piutang macet ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku UMKM.
"Syarat dihapus itu, maksimal di Rp 500 juta.
Lalu yang dihapus yakni tagih bukukan 5 tahun sejak peraturan ini berlaku.
Lalu bukan pinjaman yang dijamin oleh asuransi ataupun lembaga penjamin, seperti contohnya KUR ini tidak masuk, lalu ada beberapa persyaratan lain," jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara optimal kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Selain itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menerima aduan ataupun laporan pelaku UMKM yang tersandung permasalahan piutang macet.
"Jadi di Bangka Belitung, memang belum ada yang melapor.
Sampai saat ini sebagai warga negara yang baik, memang harus tahu.
Tapi secara administrasi kami dari Diskop UMKM siap menerima laporan, jika memang ada yang mengeluh," jelasnya.
Baca juga: Kalender 2025 Weton Jumat Kliwon Lengkap dari Januari Sampai Desember 2025
Satu diantara pelaku UMKM itu adalah Ulfa.
Ia menyambut baik adanya kebijakan yang secara langsung dapat membantu pertumbuhan ekonomi.
"Kabar baik tentu saja, tapi diharapkan adanya sosialisasi juga dari pemerintah.
Hutang yang seperti apa, mekanismenya seperti apa, jangan sampai UMKM kami juga salah langkah atau ada pemahaman yang berbeda," kata Ulfa.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Perajin Kapal Kayu di Bangka Kota Cari Alternatif Untuk Bertahan |
|
|---|
| Madu Pelawan Paling Diminati, Pangkalpinang Pusat UMKM Madu di Bangka Belitung |
|
|---|
| Musri dan Misro, Sisa Kejayaan Perajin Kapal Kayu di Tepian Sungai Bangka Kota |
|
|---|
| Sejarah Bangka Kota, Bukan Kampung Pesisir Biasa, Ada Jejak Maritim Nusantara di Sana |
|
|---|
| Dituntut 8 Bulan Penjara, Sidang Putusan Hellyana Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250130-Riza-Ariyani.jpg)