Berita Bangka Belitung

Bawaslu Bangka Belitung Ajak Semua Pihak Hormati Proses Sidang Sengketa Pilgub Babel di MK

Bawaslu Bangka Belitung mengajak semua pihak agar menghormati proses sidang perkara PHPU

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Kamri
Istimewa
BAWASLU BANGKA BELITUNG - Pimpinan Bawaslu Bangka Belitung menghadiri sidang gugatan Pilgub Bangka Belitung 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian 

POSBELITUNG.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak semua pihak agar menghormati proses sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Bangka Belitung 2024.

Hakim konstitusi dalam sidang PHPU memutuskan dan menetapkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian. 

Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar mengemukakan hal itu usai menghadiri persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta bersama ajaran pimpinan Bawaslu Bangka Belitung dan Bawaslu kabupaten/kota.

"Dalam sidang ini diketahui bahwa hakim konstitusi memutuskan dan menetapkan perkara perselisihan hasil pemilihan kabupaten Belitung Timur tidak dapat diterima.

Sedangkan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian," jelas Osykar, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: KPU Belitung Timur Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih

Osykar mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses persidangan agar transparans dan berkeadilan dalam penyelesaian sengketa pemilu.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Osykar mengimbau seluruh masyarakat Bangka Belitung agar tetap tenang dan menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

"Proses sidang perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihkan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung belum sampai final dan mempunyai ketetapan secara resmi oleh MK," jelasnya.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah Hari Libur Nasional, Long Weekend dan Link Download

Seperti diketahui dalam sengketa gugatan tersebut, Bawaslu Bangka Belitung hadir sebagai pemberi keterangan dalam proses persidangan yang diajukan oleh pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah selaku pemohon.

Sementara pihak termohon yakni KPU Bangka Belitung.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved