Berita Belitung Timur

KPU Belitung Timur Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih

KPU Belitung Timur memiliki batas waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih

Editor: Kamri
Istimewa
PILKADA BELITUNG TIMUR - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih hasil Pilkada Belitung Timur 2024, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar. KPU Belitung Timur memiliki batas waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur terpilih hasil Pilkada Belitung Timur 2025 menyusul putusan MK yang menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.  

Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja menjelaskan pihaknya telah menyiapkan jadwal rapat paripurna yang akan dilaksanakan antara tanggal 12 hingga 14 Februari 2025. 

Jadwal ini menyesuaikan dengan tahapan sebelumnya, yaitu penyampaian surat penetapan dari KPU Belitung Timur ke DPRD, yang direncanakan berlangsung pada 9-11 Februari 2025.

Setelah paripurna penetapan di DPRD, tahapan berikutnya adalah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. 

Menurut Fezzi, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan di Jakarta pada 20 Februari.

Ini menandai awal kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Beltim," jelasnya.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Hijriyah, Malam Nisfu Syaban 2025 Berapa Hari Lagi?

Fezzi juga berharap seluruh proses ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan. 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemimpin baru yang akan segera dilantik demi kemajuan daerah.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved