Berita Bangka Belitung

Polda Bangka Belitung Ungkap 71 Kasus Narkoba di Bulan Januari 2025 

Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus peredaran narkoba

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Adi Saputra
KASUS NARKOBA - Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Ditresnarkoba, dan Karo Ops saat jumpa pers kasus narkoba di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (5/2/2025). Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus peredaran narkoba pada bulan Januari 2025. 

POSBELITUNG.CO - Jajaran Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus peredaran narkoba pada bulan Januari 2025.

Kasus sebanyak itu meliputi kasus yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung maupun Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres/ta.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam konferensi pers mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba pada bulan Januari 2025.

"Dalam kurun waktu satu bulan yaitu bulan Januari, Ditresnarkoba Polda Babel bersama polres/ta jajaran berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dan juga ini hasil operasi antik.

Jadi, ada operasi antik yang dilaksanakan pada bulan Januari mulai 20-31 Januari 2025 kemarin atau pelaksanaan selama 12 hari," kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

Baca juga: Daftar 9 Penghargaan Bank Sumsel Babel di Ajang Satisfaction, Loyalty and Engagement Awards 2025

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba dan polres/ta jajaran berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti narkotika, seperti sabu dan ekstasi.

"Ada 71 kasus laporan polisi (LP) yang kita ungkap dengan tersangka sebanyak 79 orang, terdiri dari 75 orang laki-laki dan 4 orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran narkotika," jelas Fauzan, Rabu (5/2/2025).

"Sedangkan barang bukti yang diamankan ada tiga jenis, pertama narkotika jenis sabu seberat 5.146, 16 gram atau 5,1 kilogram, ganja 14.286,96 gram atau14,2 kilogram, extasi 1.891 butir," kata Kombes Pol Fauzan.

Perwira berpangkat melati tiga ini pun menyebutkan tersangka yang diamankan berprofesi sebagai buruh harian dan karyawan swasta.

"Jadi, jiwa yang terselamatkan jika 1 gram sabu atau ganja dapat digunakan oleh 5 orang atau pemakai narkotika dan 1 butir exstasi digunakan 1 orang pemakai, maka jiwa yang terselamatkan sekitar 106.620 jiwa, barang bukti narkotika bernilai Rp7.397.300," jelasnya.

Baca juga: Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Weton dan Hijriyah, Cek Juga Jadwal Libur

Modus operandi para pelaku yaitu membawa, menyimpan, memiliki, menguasai menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman.

"Tersangka dikenakan pasal 111, 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman 6 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas Fauzan.

Peran para tersangka di antaranya sebagai bandar, kurir dan pengedar sabu

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved