Sosok

Sosok Viska Selebgram Cantik Selingkuh dengan Pria Beristri dan Buat Video Syur di Hotel Gresik

Pasangan selingkuh di Gresik, Jawa Timur ini, masing-masing memiliki pasangan dan anak.

Editor: Alza
Surya.co.id/Willy Abraham
SELINGKUH - Tersangka kasus video dewasa, selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) dan Ichlas Budhi Pratama (37) dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Keduanya pasangan selingkuh, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena merekam adegan dewasa dan videonya viral di media sosial.  

Hingga akhirnya video syur tersebut ketahuan oleh POD (33), istri Ichlas dan dilaporkan ke Mapolres Gresik.

Selain melakukan perzinahan dan pornografi, Ichlas juga diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, POD.
 
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pascavideo syur mereka viral di media sosial. 

Kini, Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ichlas dan Viska terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," sebut Danu.

Selain menangkap kedua tersangka,  polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Dewasa Viral di Gresik, Ichlas Budhi Pratama dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham/Sugiyono)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved