Berita Belitung

Pj Bupati Ungkap Strategi Pengentasan Kemiskinan di Belitung serta Salah Satu Langkah Kongkritnya

Strategi pentahelix ini yaitu dengan melibatkan berbagai pihak guna mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Editor: Kamri
Dok. Prokopim Setda Belitung
PJ BUPATI BELITUNG - Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa. 

Menurutnya, salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembangunan rumah layak huni bagi warga yang tidak memiliki tempat tinggal.

Selain itu, memberikan bantuan tunai untuk meningkatkan pendapatan warga tersebut.

"Kemiskinan ekstrem itu, salah satunya terjadi karena warga tidak memiliki rumah dan tidak lagi produktif bekerja (karena faktor usia).

Maka, bantuan yang diberikan tiap bulan berdampak langsung pada peningkatan penghasilan mereka," ujar Mikron.

Baca juga: Lirik Lagu Daerah Jawa Tengah Cublak-cublak Suweng Lengkap Makna Terkandung di Dalamnya

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan Kabupaten Belitung pada 2024 tercatat sebesar Rp919.372 per kapita per bulan, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka Rp595.242.

Hal ini menandakan biaya hidup di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih tinggi dibandingkan rata-rata daerah di Indonesia.

Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik makanan maupun non-makanan.

Semakin tinggi angka ini, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk hidup layak.

Penduduk dengan pengeluaran di bawah garis kemiskinan menunjukkan tergolong kelompok miskin.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Kasimin menyatakan Pemkab Belitung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Perda tersebut di antaranya memuat indikator kemiskinan daerah. 

"Selama ini kita mengacu pada Permensos yang berlaku secara nasional, padahal kemiskinan di Belitung berbeda dengan daerah lain.

Garis kemiskinan kita tertinggi di Indonesia, sehingga kita butuh kriteria sendiri," ujar Kasimin, Rabu (5/2/2025).

Dalam perda tersebut, terdapat empat indikator utama kemiskinan daerah.

Masing-masing adalah tidak memiliki sumber mata pencaharian atau memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, pengeluaran sebagian besar untuk kebutuhan pokok, kelayakan rumah tinggal, serta kepemilikan aset.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved