Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Serta Komponennyanya,
Namun, Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
Tayang:
Editor:
Alza
Dokumentasi Posbelitung.co
THR - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada ASN.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Baca Juga
| Empat CPNS KPU Beltim Rampungkan Latsar, Siap Perkuat Kinerja dan Integritas ASN |
|
|---|
| Kabar Baik! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, & PPPK Cair Juni 2026, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Alhamdullilah! PPPK Dapat Gaji ke-13, Simak Aturan dan Syaratnya |
|
|---|
| Mahasiswa Gagal Ajukan Judicial Review di MK Akibat WFH ASN, Layanan Disebut Sepi |
|
|---|
| Wamendagri Bima Arya Minta Warga Posting ASN Keluar Rumah Saat WFH: Silakan Viralkan Tidak Apa-apa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230327-Ilustrasi-Tunjangan-Hari-Raya-THR.jpg)