Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025 Serta Komponennyanya,
Namun, Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.
Editor:
Alza
Dokumentasi Posbelitung.co
THR - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 kepada ASN.
Besarannya setara dengan gaji pokok, ditambah sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Namun, jumlah pasti yang diterima setiap ASN akan berbeda, tergantung golongan jabatan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, berikut adalah detail penghasilan THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kategori ASN:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Berita Terkait
Baca Juga
Ratusan ASN Pemkot Pangkalpinang Ikut Senam Kolaboratif Menyambut HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Pejabat Diduga Kampanye di Masjid, Pj Wali Kota Pangkalpinang Ancam Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Camat dan Lurah Pangkalpinang Teken Fakta Integritas Jelang Pilwako Ulang 2025 |
![]() |
---|
Viral Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Tak Netral dalam Pilkada, Pj Wali Kota Ancam Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.