KABAR GEMBIRA Tukin Dosen Segera Cair, Ada yang Dapat Rp19 Juta per Bulan

Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU (Badan Layanan Umum) yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi at

Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Jeprima
TUKIN DOSEN - Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pemerintah membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) yang belum dibayar sejak tahun 2020. 

POSBELITUNG.CO -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan tetap diterima, meskipun pemerintah tengah berupaya mengoptimalkan anggaran dengan efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi lebih dari 97.000 dosen yang tersebar di berbagai kategori perguruan tinggi negeri.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Komisi III DPR RI pada Jumat (14/2/2025), Sri Mulyani menjelaskan, "Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH.

Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU (Badan Layanan Umum) yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin."

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dosen di PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta dosen PNS LLDikti dan dosen di satuan kerja Kemendikti Saintek, akan diberikan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi," jelasnya.

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai pembayaran tukin bagi dosen-dosen tersebut.

"Sedang proses penghitungan dan pendataan dan perpres sedang juga dalam proses untuk difinalkan," lanjut Sri Mulyani.

Gaji Pokok Dosen PNS

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa gaji dosen PNS dibedakan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

 Bagi dosen PNS yang sudah menyelesaikan pendidikan S2, berikut adalah rincian gaji pokok mereka:

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700

Sedangkan bagi dosen PNS lulusan S3, gaji pokok mereka adalah:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800—Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.728.000—Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200

Tunjangan Kinerja (Tukin) di Berbagai Kementerian

Tunjangan kinerja (tukin) diberikan sebagai tambahan atas gaji pokok, dan besaran tukin ini bervariasi tergantung kementerian dan jabatan dosen.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dosen di bawah Kemendikti Saintek (dulu Kemendikbudristek) berhak menerima beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tunjangan profesi yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS, sedangkan tunjangan kehormatan untuk profesor mencapai dua kali gaji pokok.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved