KABAR GEMBIRA Tukin Dosen Segera Cair, Ada yang Dapat Rp19 Juta per Bulan
Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU (Badan Layanan Umum) yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi at
POSBELITUNG.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan tetap diterima, meskipun pemerintah tengah berupaya mengoptimalkan anggaran dengan efisiensi sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi lebih dari 97.000 dosen yang tersebar di berbagai kategori perguruan tinggi negeri.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Komisi III DPR RI pada Jumat (14/2/2025), Sri Mulyani menjelaskan, "Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH.
Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU (Badan Layanan Umum) yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin."
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa dosen di PTN BLU yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta dosen PNS LLDikti dan dosen di satuan kerja Kemendikti Saintek, akan diberikan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai pembayaran tukin bagi dosen-dosen tersebut.
"Sedang proses penghitungan dan pendataan dan perpres sedang juga dalam proses untuk difinalkan," lanjut Sri Mulyani.
Gaji Pokok Dosen PNS
Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa gaji dosen PNS dibedakan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
Bagi dosen PNS yang sudah menyelesaikan pendidikan S2, berikut adalah rincian gaji pokok mereka:
- Golongan IIIb: Rp2.903.600—Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400—Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400—Rp5.180.700
Sedangkan bagi dosen PNS lulusan S3, gaji pokok mereka adalah:
- Golongan IVa: Rp3.287.800—Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900—Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900—Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.728.000—Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400—Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja (Tukin) di Berbagai Kementerian
Tunjangan kinerja (tukin) diberikan sebagai tambahan atas gaji pokok, dan besaran tukin ini bervariasi tergantung kementerian dan jabatan dosen.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa dosen di bawah Kemendikti Saintek (dulu Kemendikbudristek) berhak menerima beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
Tunjangan profesi yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok dosen PNS, sedangkan tunjangan kehormatan untuk profesor mencapai dua kali gaji pokok.
| Mahasiswa Untirta Ketahuan Rekam Dosen di Kamar Mandi, Ternyata Sudah Banyak Video Lainnya |
|
|---|
| Rekam Jejak Bursok Anthony, Pegawai DJP Tantang Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Mundur |
|
|---|
| Profil Amal Said, Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir, Kini Dipecat Usai Ngaku Salah |
|
|---|
| Nasib Akhir Amal Said Dosen UIM Dipecat Viral Nekat Ludahi Kasir Swalayan |
|
|---|
| Bantah Tudingan Serobot Antrean, Nasib Amal Said Dosen UIM Viral Ludahi Kasir Swalayan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250204_tukin.jpg)