Pengumuman Hasil Seleksi PPPK, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu, Berkisar Rp2 Juta Sampai Rp5,6 Juta

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test

Editor: Teddy Malaka
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Peserta seleksi PPPK 

Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami setiap prosedur dengan baik agar proses seleksi berjalan lancar.

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Sehingga, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Gaji Pokok PPPK 2025

Besaran gaji pokok PPPK Penuh Waktu berikut sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved