Berita Bangka Belitung
Karyawan SPBUN PPI Ketapang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan BBM Subsidi Jenis Solar 5000 Liter
"Untuk tersangka kita tetapkan satu orang, barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter," Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, polisi menetapkan Andi Octavian Dewindra alias Octa (20) bin M Tanwin sebagai tersangka.
Penetepan tersangka terhadap Andi Octavian Dewindra alias Octa Bin M Tanwin, setelah adanya pemeriksaan dan alat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang.
"Untuk tersangka kita tetapkan satu orang, barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter," Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Minggu (16/2/2025).
Kombes Pol Gatot menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka terhadap Andi Octavian Dewindra alias Octa Bin M Tanwin, anggota terlebih dahulu menangkap satu unit truck bermuatan jerigen berisikan solar di Kelurahan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek.
Truk bermuatan jerigen dan berisikan solar dibawa oleh Endy Rianpumu Bin Dirhansono (33) dan Adam (18), atas perintah dari tersangka.
Truk tersebut dibawa dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang menggunakan mobil truk ke gudang yang berada di Jalan Raya Tua Tunu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Jadi, anggota sebelum menangkap truck ini terlebih dulu mengikuti sampai di gudang milik tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa Bin M Tanwin, sampai di gudang anggota menemukan 4 tedmon berisikan BBM jenis solar dengan estimasi total 2.600 liter," terangnya.
"Sedangkan untuk solar yang berada di dalam truk, itu ada 90 buah jerigen yang berisikan solar sebanyak 2.400 liter dan saat ini semua barang bukti kita bawa ke Mapolresta Pangkalpiang termasuk satu unit kendaraan truk," jelas Kombes Pol Gatot.
Untuk diketahui, tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa Bin M Tanwin merupakan karyawan administrasi di SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, meringkus diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, Jumat (14/2/2025) kemarin.
Selain mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar, polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar didua lokasi berbeda.
Pertama di Jalan Fatmawati Kelurahan Air Salemba Kecataman Gabek, Kota Pangkalpinang, lokasi kedua hasil di Jalan Raya Tua tunu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Minggu (15/2/2025).
"Iya, benar diduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Gatot Yulianto.
Namun, Kapolresta Pangkalpinang belum merincikan secara rinci berapa banyak tersangka dan barang bukti yang diamankan karena masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, yang diamankan Satpolairud Polresta Pangkalpinang. (Pos Belitung/Adi Saputra)
| Cerita Lama Pesan Kekinian, Dongeng Desri Menjadi yang Terbaik di Indonesia |
|
|---|
| Jemaah Haji Bangka Belitung Pulang 11, 12 dan 14 Juni |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Melonjak 7 Persen, Petani Sawit di Basel Mulai Lega |
|
|---|
| Jemaah Bangka Belitung Jalan Kaki 10 Km di Tengah Suhu 41 Derajat |
|
|---|
| Momen Terakhir Sebelum Eks Wali Kota Pangkalpinang Rosman Djohan Berpulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/16022025-PENYELUNDUPAN-BBM.jpg)