Modus Octa Karyawan SPBUN Ketapang Pangkalpinang Timbun Solar Subsidi 5 Ton, Dibuntuti Polisi

Disinggung apakah ada penyegelan terhadap SPBUN PPI Ketapang, pihaknya belum melakukan itu.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Ist Polresta
PENYELUNDUPAN BBM-- Andi Octavian Dewindra alias Octa (20) bin M Tanwin, tersangka kasus penyelundupan BBM subsidi jenis solar dari SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang saat diamankan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, mengungkap modus tersangka Octa menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang.

"Untuk modus atau perbuatan tersangka ini sendirian.

Mekanismenya tersangka mendapatkan solar dengan mengikuti prosedur rekom yang dikeluarkan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Pangkalpinang," terang Kasatpolairud Polresta Pangkalpinang, AKP Asmadi Alpalembani kepada posbelitung.co, Senin (17/2/2025).

"Namun, syarat-syarat pengajuan rekom yang dibuat menggunakan data kapal yang merupakan arsip lama, yang ada di SPBUN PPI Ketapang tempat tersangka tersangka bekerja," ujarnya.

Disinggung apakah ada penyegelan terhadap SPBUN PPI Ketapang, pihaknya belum melakukan itu.

Meski polisi telah melakukan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter atau 5 ton.

"Sementara belum kita pasang police line, tapi kita akan terus mendalami kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini nanti," tegas AKP Asmadi.

Sebelumnya, penyidik Polresta Pangkalpinang menetapkan Andi Octavian Dewindra alias Octa (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter di SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang.

Penetapan Octa sebagai tersangka tersebut setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan alat bukti yang cukup.

Kabar penyidik menetapkan Octa sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Minggu (16/2/2025).

"Untuk tersangka kita tetapkan satu orang, barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter," Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Minggu (16/2/2025).

Gator menjelaskan sebelumnya polisi mengamankan satu unit truk bermuatan jeriken berisikan solar di Kelurahan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Truk bermuatan jeriken dan berisikan solar tersebut dibawa oleh Endy Rianpumu Bin Dirhansono (33) dan Adam (18) atas perintah dari tersangka Octa.

Truk tersebut dibawa dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang menuju sebuah gudang yang berada di Jalan Raya Tua Tunu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

"Jadi, anggota sebelum menangkap truk ini terlebih dulu mengikuti sampai di gudang milik tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa bin M Tanwin.

Saat sampai di gudang anggota menemukan 4 tedmon berisikan BBM jenis solar dengan estimasi total 2.600 liter," terangnya.

"Sedangkan untuk solar yang berada di dalam truk, itu ada 90 buah jeriken.

Berisikan solar sebanyak 2.400 liter dan saat ini semua barang bukti kita bawa ke Mapolresta Pangkalpinang termasuk satu unit kendaraan truk," jelas Kombes Pol Gatot.

Untuk diketahui, tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa merupakan karyawan administrasi di SPBUN PPI Ketapang Kota Pangkalpinang.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, meringkus diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, Jumat (14/2/2025).

Selain mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar, polisi juga mengamankan barang bukti BBM jenis solar di dua lokasi berbeda.

Pertama di Jalan Fatmawati Kelurahan Air Salemba Kecataman Gabek, Kota Pangkalpinang, lokasi kedua hasil di Jalan Raya Tua tunu Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, Minggu (15/2/2025).

"Iya, benar diduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Gatot Yulianto.

Namun, Kapolresta Pangkalpinang belum merincikan secara rinci berapa banyak tersangka dan barang bukti yang diamankan karena masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, yang diamankan SatPolair Polresta Pangkalpinang. (posbelitung.co/Adi Saputra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved