Berita Bangka Belitung

Pernah Ditangkap Densus 88, ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Terancam Hukuman 9 Tahun

Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya membakar Kantor Dishub Babel.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Adi Saputra
PADAMKAN API - Petugas Damkar Kota Pangkalpinang dan Provinsi Babel saat memadamkan api di Kantor Dishub Provinsi Babel, Rabu (29/4/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya membakar Kantor Dishub Provinsi Bangka Belitung
  • Anoperki atau dikenal dengan nama Pengki kini terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah aksinya ditangkap aparat kepolisian
  • ASN ini ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Detasemen Khusus (Densus)  88 Anti Teror Polri

 

POSBELITUNG.CO – Anoperki Sandra alias AS (42), oknum ASN harus berurusan dengan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung. 

Anoperki atau dikenal dengan nama Pengki kini terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah aksinya ditangkap aparat kepolisian.

Bermodal bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan dipicu rasa kecewa akibat kenaikan pangkat yang tak ditandatangani, pria asal Selindung ini kini berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya terekam jelas dalam barang bukti elektronik milik kepolisian.

Baca juga: Sopir Taksi Green SM Ternyata Baru 2 Hari Bekerja Sebelum Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pelaku pembakaran Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung dijerat dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).

LAPORAN -- Kepala Dishub Provinsi Babel, M. Haris AP (kaos hitam), saat berada di SPKT Polda Babel untuk membuat laporan pasca kejadian kebakaran, Rabu (29/4/2026).
LAPORAN -- Kepala Dishub Provinsi Babel, M. Haris AP (kaos hitam), saat berada di SPKT Polda Babel untuk membuat laporan pasca kejadian kebakaran, Rabu (29/4/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Lebih lanjut Kasubdit Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey mengatakan Tim Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan Pelaku yang di duga melakukan pembakaran kantor Dishub Bangka Belitung pada Kamis 30 April 2026 kemarin.

"Pelaku yang diketahui berinisial AS (42), merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, berhasil kita amankan di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan," ucap Kompol Faisal.

Pernah Ditangkap Densus 88

Fakta mencengangkan dari sosok Anoperki Sandra alias AS.

Ia ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai mantan tahanan Detasemen Khusus (Densus)  88 Anti Teror Polri.

Sebelum aksi nekatnya membakar Kantor Dishub Babel, ternyata Anoperki pernah terlibat dengan Densus 88 Antiteror Polri.

Terkait kasusnya dengan Densus, penangkapan terhadap AS yang akrab disapa Pengki terjadi beberapa waktu lalu.

Namun tidak diketahui terkait kasus apa yang dilakukan AS sehingga dicokok Densus.

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru 3 Mei 2026 se-Indonesia, Cek 3 Jenis BBM Nonsubsidi yang Kini Naik

Setelah sempat menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan tidak cukup bukti terlibat tindak pidana. 

Densus pun melepas AS.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved