Berita Bangka Selatan

Penyebab 264 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Basel, Ada Kesalahan Elementer

Penyebab 264 tenaga honorer dan pelamar pendidikan profesi guru (PPG) di Bangka Selatan tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahap kedua.

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Tribun Network
SELEKSI PPPK - Ilustrasi seleksi PPPK. Sebanyak 264 orang tenaga honorer maupun pelamar pendidikan profesi guru (PPG) di Kabupaten Bangka Selatan, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi pegawaian pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyebab 264 tenaga honorer dan pelamar pendidikan profesi guru (PPG) di Bangka Selatan tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahap kedua, ada kesalahan elementer. 

Sebanyak 264 orang tenaga honorer maupun pelamar pendidikan profesi guru (PPG) dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi pegawaian pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua.

Terdiri dari 216 orang pelamar tenaga teknis, 36 orang pelamar tenaga kesehatan dan 12 orang pelamar formasi guru. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengungkapkan ada beberapa alasan tenaga honorer maupun PPG tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahap kedua. 

Khususnya bagi tenaga honorer, di mana mayoritas dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, ataupun memiliki masa kerja dua tahun terakhir terputus alias tidak terus-menerus. 

Selain itu, banyak pelamar melakukan kesalahan elementer atau kesalahan yang bersifat mendasar.

Hal itu diketahui berdasarkan verifikasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen lamaran oleh panitia seleksi (Pansel). 

Mulai dari pelamar tidak menandatangani surat lamaran hingga menyampaikan surat keterangan tidak bermaterai. 

Lalu, formasi yang diambil tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan maupun surat keterangan tidak dibubuhi stempel. 

Kemudian, tidak memiliki pengalaman pada bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas dan jabatan yang dilamar.

"Rata-rata pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa kerja kurang dari dua tahun. Ataupun memiliki masa kerja dua tahun tetapi tidak secara terus-menerus," jelas Hefi, Senin (17/2/2025).

Bagi yang tidak lolos, lanjutnya, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan agar statusnya bisa berubah.

"Mereka masih bisa mengajukan sanggahan jika memang ada kekeliruan yang dilakukan oleh panitia seleksi," imbuhnya.

Seleksi PPPK tahap kedua ada sebanyak 617 orang pelamar ikut seleksi.  Mayoritas mengisi jabatan tenaga teknis dengan total 489 orang pelamar. 

Kemudian, formasi tenaga kesehatan sebanyak 80 orang pelamar dan 48 orang pelamar tenaga kependidikan alias guru. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved