Tersangka Octa, Manajer SPBUN Ketapang Jual Solar Subsidi Rp10 Ribu Per Liter Sebanyak 5 Ton
AKP Asmadi juga menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa (20), menjual solar subsidi kepada penambang timah di Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan harga Rp9.500-Rp10.000 per liter.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, Asmadi Alpalemdani, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Ulah Octa berhasil digagalkan Satpolairud Polresta Pangkalpinang di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti solar sebanyak 5.000 liter atau 5 ton.
"Tersangka ini sudah melakukan penyalahgunaan BBM sudah dua kali dari pengakuan tersangka.
Pertama itu di akhir bulan Januari 2025 lalu sebanyak 5.000 liter atau 5 ton dan kemarin kita gagalkan dengan dilakukan penangkapan di dua lokasi," ungkap AKP Asmadi Alpalemdani, Senin (17/2/2025).
"Untuk BBM subsidi jenis solar ini tersangka jual ke penambang di Bateng, dengan harga Rp9.500-Rp10.000 per liter kepada para penambang di Lubuk Besar," ujarnya.
AKP Asmadi juga menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
"Saksi sudah kita periksa sudah empat orang mulai dari pemilik gudang, sopir pengangkut barang itu, pemilik mobil dan hari ini kita akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain," tegas AKP Asmadi.
Selain itu, AKP Asmadi menyebutkan Satpolairud Polresta Pangkalpinang terus mendalami kasus ini, termasuk apakah ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
"Kemungkinan ada tidaknya tersangka lain, kita sekarang masih terus melakukan penyelidikan dan nanti informasi lebih lanjut kita akan sampaikan kembali," sebutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa, dikenakan pasal 55 Undang-undang Migas sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp60 juta akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka dalam penyalah gunaan BBM subsidi jenis solar," tegas AKP Asmadi.
Ditambahkan, AKP Asmadi untuk tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Sudah kita lakukan penahanan sejak Sabtu (15/2/2025) kemarin, termasuk barang bukti saat ini sudah di Mapolresta Pangkalpinang," tambahnya.
Dari pantauan posbelitung.co di SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 11.15 WIB tidak ada aktivitas apapun termasuk pengisian BBM di SPBUN PPI Ketapang, setelah adanya penangkapan terhadap tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa.
| Video: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| Dexlite Terlalu Mahal, Pemilik Pajero di Beltim Ini Berencana Ganti BBM dengan Pertamina Dex |
|
|---|
| Harga Dexlite di Belitung Timur Rp24.150 Per Liter, Pocay Kaget Terpaksa Parkirkan Pajero Miliknya |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Prof Udin Imbau Mulai Berhemat Hadapi Kemungkinan Naiknya Harga Barang |
|
|---|
| Siasat Bupati dan Wali Kota di Bangka Belitung Hemat BBM: Ganti Mobil Hingga Pindah Domisili |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250217_bbm.jpg)