Tersangka Octa, Manajer SPBUN Ketapang Jual Solar Subsidi Rp10 Ribu Per Liter Sebanyak 5 Ton

AKP Asmadi juga menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

Penulis: Adi Saputra | Editor: Alza
Polresta Pangkalpinang
PENYALAHGUNAAN BBM -- Andi Octavian Dewindra alias Octa (20), tersangka kasus penyalagunaan BBM subsidi jenis solar dari SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang saat diamankan dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa (20), menjual solar subsidi kepada penambang timah di Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan harga Rp9.500-Rp10.000 per liter.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pangkalpinang, Asmadi Alpalemdani, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Ulah Octa berhasil digagalkan Satpolairud Polresta Pangkalpinang di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti solar sebanyak 5.000 liter atau 5 ton.

"Tersangka ini sudah melakukan penyalahgunaan BBM sudah dua kali dari pengakuan tersangka.

Pertama itu di akhir bulan Januari 2025 lalu sebanyak 5.000 liter atau 5 ton dan kemarin kita gagalkan dengan dilakukan penangkapan di dua lokasi," ungkap AKP Asmadi Alpalemdani, Senin (17/2/2025).

"Untuk BBM subsidi jenis solar ini tersangka jual ke penambang di Bateng, dengan harga Rp9.500-Rp10.000 per liter kepada para penambang di Lubuk Besar," ujarnya.

AKP Asmadi juga menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

"Saksi sudah kita periksa sudah empat orang mulai dari pemilik gudang, sopir pengangkut barang itu, pemilik mobil dan hari ini kita akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain," tegas AKP Asmadi.

Selain itu, AKP Asmadi  menyebutkan Satpolairud Polresta Pangkalpinang terus mendalami kasus ini, termasuk apakah ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

"Kemungkinan ada tidaknya tersangka lain, kita sekarang masih terus melakukan penyelidikan dan nanti informasi lebih lanjut kita akan sampaikan kembali," sebutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa, dikenakan pasal 55 Undang-undang Migas sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp60 juta akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka dalam penyalah gunaan BBM subsidi jenis solar," tegas AKP Asmadi.

Ditambahkan, AKP Asmadi untuk tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Sudah kita lakukan penahanan sejak Sabtu (15/2/2025) kemarin, termasuk barang bukti saat ini sudah di Mapolresta Pangkalpinang," tambahnya.

Dari pantauan posbelitung.co di SPBUN PPI Ketapang, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 11.15 WIB tidak ada aktivitas apapun termasuk pengisian BBM di SPBUN PPI Ketapang, setelah adanya penangkapan terhadap tersangka Andi Octavian Dewindra alias Octa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved