Berita Bangka Belitung

KUPP Kelas III Sadai Dirikan Posko Maritime Coordination Center di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan

Kesyahbandaran KUPP Kelas III Sadai menyediakan Posko Maritime Coordination Center (MCC) di Pelabuhan Sadai

Editor: Kamri
ISTIMEWA
PELABUHAN SADAI - Ilustrasi Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kesyahbandaran KUPP Kelas III Sadai menyediakan Posko Maritime Coordination Center (MCC) di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.COKesyahbandaran KUPP Kelas III Sadai menyediakan Posko Maritime Coordination Center (MCC) di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pendirian posko MCC di Pelabuhan Sadai ini untuk mengantisipasi kecelakaan kapal di laut.

MCC merupakan pusat integrasi data maritim yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan. 

MCC turut mengkoordinasikan maritim dan mengawasi keamanan dan keselamatan pelayaran.

"Dari sana informasi-informasi tentang perairan akan kita sebarkan," ungkap petugas Kesyahbandaran KUPP Kelas III Sadai, Mardiyanto, Kamis (20/2/2025).

Seperti diketahui, cuaca ekstrem daan gelombang tinggi disertai angin kencang masih terjadi di sejumlah wilayah perairan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Operator kapal, perusahaan pelayaran dan nelayan diimbau agar senantiasa waspada menyikapi kondisi cuaca ini.

Mardiyanto mengatakan cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di perairan laut di Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah. 

Data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan tinggi gelombang laut mencapai satu meter dan berpotensi terus meningkat. 

Kecepatan angin masih dalam kategori normal terutama di perairan wilayah tersebut.

"Kami sarankan apabila kecepatan angin sudah mencapai 15 knot dan tinggi gelombang rata-rata 1,25 meter, nelayan tidak pergi melaut karena sangat berisiko," ujarnya.

Mardiyanto mengatakan operator kapal, perusahaan pelayaran dan nelayan yang beraktivitas di laut agar terus memantau kondisi cuaca. 

Pemantauan dilakukan minimal enam jam sebelum kapal berlayar. 

Hasil tersebut disampaikan kepada KUPP sebelum pengajuan permohonan surat persetujuan berlayar (SPB).

Terutama bagi kapal-kapal berukuran besar yang hendak berlayar dari perairan Kabupaten Bangka Selatan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved