Inilah Sikap Yuri Anak Yusril Ihza Mahendra Soal Putusan Sengketa Pilkada Babel di MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin (24/2/2025).

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Istimewa
PUTUSAN MK - Kolase foto calon gubernur Pilgub Bangka Belitung 2024, Hidayat Arsani (kiri) dan Erzaldi Rosman Djohan (kanan). Putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan pada Senin (24/2/2025) terkait gugatan yang dilakukan kubu Erzaldi Rosman. 

Putusan dua gugatan Pilkada di Wilayah Bangka Belitung itu bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi bersamaam dengan total 40 perkara lain, yang telah dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman mkri.id, dua perkara asal Bangka Belitung itu akan diputuskan pada jam berbeda.

Rencananya, putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal dibacakan pada pukul 13.30 Wib.

Sementara itu, untuk putusan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 dengan 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dijadwalkan bakal dimulai pukul 08.00 Wib.

Jelang pembacaan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapan untuk menindak lanjuti apapun Keputusan Mahkamah Konstitusi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 tersebut.

"Dari beberapa kali sidang yang kami jalani di Mahkamah Konsitusi, mungkin kita akan mendengarkan, menyaksikan saat dibacakan pada Senin 24 Februari 2025.

Untuk hasilnya, nanti sama-sama kita dengarkan apapun yang diputuskan kami KPU Bangka Belitung wajib menindaklanjutinya," ujar Muslim Ansori, Jumat (21/2/2025) kemarin.

Menurut Muslim Ansori, secara pribadi dirinya berharap keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi nantinya, bisa menjadi suatu hal terbaik untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung.

"Kita tunggu saja bersama-sama, di hari Senin tanggal 24 Februari.

Karena KPU yang sifatnya pelaksana dan teknis dan juga melakukan tindak lanjut dari lembaga-lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konsitusi, MA, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, yany berkaitan Pilkada ataupun Pemilu," terang Muslim Ansori.

"Jadi tidak ada alasan untuk KPU, untuk tidak menindaklanjuti keputusan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

(posbelitung.co/Rifqi Nugroho)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved