Inilah Sikap Yuri Anak Yusril Ihza Mahendra Soal Putusan Sengketa Pilkada Babel di MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin (24/2/2025).
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
Putusan dua gugatan Pilkada di Wilayah Bangka Belitung itu bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi bersamaam dengan total 40 perkara lain, yang telah dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian beberapa waktu lalu.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman mkri.id, dua perkara asal Bangka Belitung itu akan diputuskan pada jam berbeda.
Rencananya, putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal dibacakan pada pukul 13.30 Wib.
Sementara itu, untuk putusan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 dengan 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dijadwalkan bakal dimulai pukul 08.00 Wib.
Jelang pembacaan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapan untuk menindak lanjuti apapun Keputusan Mahkamah Konstitusi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 tersebut.
"Dari beberapa kali sidang yang kami jalani di Mahkamah Konsitusi, mungkin kita akan mendengarkan, menyaksikan saat dibacakan pada Senin 24 Februari 2025.
Untuk hasilnya, nanti sama-sama kita dengarkan apapun yang diputuskan kami KPU Bangka Belitung wajib menindaklanjutinya," ujar Muslim Ansori, Jumat (21/2/2025) kemarin.
Menurut Muslim Ansori, secara pribadi dirinya berharap keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi nantinya, bisa menjadi suatu hal terbaik untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung.
"Kita tunggu saja bersama-sama, di hari Senin tanggal 24 Februari.
Karena KPU yang sifatnya pelaksana dan teknis dan juga melakukan tindak lanjut dari lembaga-lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konsitusi, MA, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, yany berkaitan Pilkada ataupun Pemilu," terang Muslim Ansori.
"Jadi tidak ada alasan untuk KPU, untuk tidak menindaklanjuti keputusan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(posbelitung.co/Rifqi Nugroho)
Gubernur Bangka Belitung Sidak Poskamling, Upayakan Tambah Fasilitas untuk Tingkatkan Pemantauan |
![]() |
---|
Kapolda Bangka Belitung Resmikan Dapur SPPG di Pangkalpinang, Layani Distribusi MBG di 5 Sekolah |
![]() |
---|
Wagub Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Bangka Belitung Masuk Musim Hujan, BPBD Babel Keluarkan Imbauan Waspada Potensi Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Sosok di Balik Bangka Belitung Super Fight Kejurda Tinju Amatir 2025, Hidupkan Gairah Tinju Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.