Inilah Sikap Yuri Anak Yusril Ihza Mahendra Soal Putusan Sengketa Pilkada Babel di MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin (24/2/2025).
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Senin (24/2/2025).
Seperti diketahui ada dua sengketa Pilkada 2024 dari Babel yang belum tuntas.
Yakni Pilkada Kabupaten Bangka Barat dan Pilkada Provinsi Kepulauan Babel.
Menanggapi itu, Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Yuri Kemal Fadlullah mengaku siap menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur tahun 2024.
Hal itu disampaikan putra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra itu, jelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bang Belitung, Senin (24/2/2025).
Menurut Yuri, selaku pemohon, pihaknya juga telah menyampaikan berbagai bukti untuk menguatkan dalil-dalil yang mereka ajukan dalam pokok gugatan.
"Sebagai prinsipal, beserta tim kuasa hukum, telah membawa dan menyampaikan segala temuan, argumentasi, bukti dan melalui sidang telah diuji kebenarannya," tulis Yuri saat dihubungi posbelitung.co, Minggu (23/2/2025).
Untuk itu dirinya menegaskan, apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi nantinya merupakan sebuah ketentuan yang telah digariskan Allah.
Dikatakan Yuri, adanya keputusan nanti merupakan ujung dari sebuah mekanisme yang telah sesuai dengan ketentuan.
"Kami percaya bahwa apapun keputusan para Hakim, itulah kebaikan yang dimaksudkan Allah SWT.
Betapa pun hasil yang dicapai, merupakan perjuangan kami secara maksimal dalam setiap kesempatan, melalui koridor yang disediakan menurut ketentuan," tambahnya.
Sementara itu sebelumnya, calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2024 nomor urut 2 Hidayat Arsani, menyampaikan hal senada saat hadir dalam Program Dialog Ruang Tengah Bangka Pos Senin (17/2/2025) lalu.
Hidayat Arsani menyebutkan, sebagai pihak terkait pasangan Hidayat Arsani-Hellyana siap menerima apapun keputusan yang akan disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Siap, apapun yang terjadi, karena ini keputusan Allah, melalui tangan-tangan manusia," katanya.
Putusan MK
Putusan dua gugatan Pilkada di Wilayah Bangka Belitung itu bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi bersamaam dengan total 40 perkara lain, yang telah dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian beberapa waktu lalu.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman mkri.id, dua perkara asal Bangka Belitung itu akan diputuskan pada jam berbeda.
Rencananya, putusan Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal dibacakan pada pukul 13.30 Wib.
Sementara itu, untuk putusan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 dengan 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dijadwalkan bakal dimulai pukul 08.00 Wib.
Jelang pembacaan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapan untuk menindak lanjuti apapun Keputusan Mahkamah Konstitusi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 tersebut.
"Dari beberapa kali sidang yang kami jalani di Mahkamah Konsitusi, mungkin kita akan mendengarkan, menyaksikan saat dibacakan pada Senin 24 Februari 2025.
Untuk hasilnya, nanti sama-sama kita dengarkan apapun yang diputuskan kami KPU Bangka Belitung wajib menindaklanjutinya," ujar Muslim Ansori, Jumat (21/2/2025) kemarin.
Menurut Muslim Ansori, secara pribadi dirinya berharap keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi nantinya, bisa menjadi suatu hal terbaik untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung.
"Kita tunggu saja bersama-sama, di hari Senin tanggal 24 Februari.
Karena KPU yang sifatnya pelaksana dan teknis dan juga melakukan tindak lanjut dari lembaga-lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konsitusi, MA, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, yany berkaitan Pilkada ataupun Pemilu," terang Muslim Ansori.
"Jadi tidak ada alasan untuk KPU, untuk tidak menindaklanjuti keputusan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(posbelitung.co/Rifqi Nugroho)
Gubernur Bangka Belitung Sidak Poskamling, Upayakan Tambah Fasilitas untuk Tingkatkan Pemantauan |
![]() |
---|
Kapolda Bangka Belitung Resmikan Dapur SPPG di Pangkalpinang, Layani Distribusi MBG di 5 Sekolah |
![]() |
---|
Wagub Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Tuduhan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Bangka Belitung Masuk Musim Hujan, BPBD Babel Keluarkan Imbauan Waspada Potensi Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Sosok di Balik Bangka Belitung Super Fight Kejurda Tinju Amatir 2025, Hidupkan Gairah Tinju Babel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.