Kasus Hukum Wagub Babel
Gubernur Hidayat Arsani Merasa Prihatin atas Kasus Hukum yang Dialami Wagub Hellyana
"Turut prihatin, sebagai gubernur cukup prihatin, itu putusan hakim yang harus dihormati," kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani
Penulis: Riki Pratama | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Gubernur Babel, Hidayat Arsani, merespon terkait vonis empat bulan penjara Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hellyana, atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ia mengatakan, dirinya ikut prihatin terhadap vonis tersebut.
"Turut prihatin, sebagai gubernur cukup prihatin, itu putusan hakim yang harus dihormati," kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani dikonfirmasi Bangkapos.com, Senin (18/5/2026) siang.
Ia mengajak, semua pihak mengikuti proses hukum yang berjalan, serta menghormati keputusan hakim.
Karena menurutnya, majelis hakim paling memahami duduk perkara dan dapat menilai mana yang benar maupun salah.
"Ikuti hukum saja, dan hormati keputusan hakim, mereka yang tahu benar dan salah,"lanjutnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Hellyana dalam sidang putusan yang digelar, Senin (18/5/2026) siang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
“Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Hellyana, berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Baca juga: Ibunda Hellyana Histeris Usai Dengar Vonis Hakim pada Anaknya
Ajukan Banding
Pasca vonis empat bulan penjara, pihak kuasa hukum dari Hellyana memastikan, akan mengambil langkah dengan mengajukan banding.
Hal ini pun diungkapkan Dhimas Putra Ramadhani selaku kuasa hukum Hellyana, saat dikonfirmasi terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang terkait tindak pidana penipuan yang menyeret kliennya.
"Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim," ujar Dhimas Putra Ramadhani, Senin (18/5/2026).
Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260406-Gubernur-Babel-Hidayat-Arsani-saat-turun-langsung.jpg)